Ogah Belanja Sesuai Arahan Kades, KTP Penerima BPNT Di Tahan

Tamansari, rakyatbogor.net – Penyaluran uang tunai Rp 600 ribu dari program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kecamatan Tamansari menuai masalah. Salah satunya di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan Informasi, Pemerintah Desa Sukamantri menahan KTP penerima BPNT. Ditahannya KTP warga, diduga dilakukan karena penerima enggan membelanjakan uang BPNT yang diterimanya ke BUMDes.

Besarnya BPNT yang diterima Rp200 ribu per orang. Dicairkan tiga bulan sekali, jadi total yang diterima Rp600 ribu per orang.

“Iya, ada yang di tahan KTP-nya. Warga juga harus beli bahan pokok yang dijual oleh BUMDes. Padahal kan bisa belanja dimana saja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dikonfirmasi, perihal adanya dugaan penahanan KTP penerima BPNT, pemerintah Desa Sukamantri melalui Sekdes Sukamantri Puja, membenarkan hal tersebut.

Baca juga:  Dirjen PSKL Hadiri Panen Pupuk Mikoriza Arbuskula di Kampung Konservasi Nanggung

Namun demikian, ia berdalih bahwa KTP penerima BPNT yang ditahan merupakan warga yang mengandalkan uang tersebut untuk membayar cicilan hutang.

“Iya, jadi ada warga yang saat pencairan ditongkrongin debt collector. Jadi kita tahan KTP-nya. Karena kan ini untuk membeli kebutuhan komoditi bukan untuk bayar hutang,” kata Sekdes Sukamantri, Puja.

Perihal wajib membelanjakan di BUMDes, Puja mengaku, tidak ada pemaksaan dari pihak desa. Namun, ia menyarankan semua penerima BPNT untuk belanja di sana. “Hanya menyarankan,” dalihnya.

Sementara itu, Camat Tamansari Yudi Hartono mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Iapun akan segera melakukan pengecekan. “Insya aAllah nanti kita ingatkan semua supaya mengacu pada aturan,” tukasnya. (HN)