Ojol Dilarang Mangkal di Kawasan Jalur Satu Arah

Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan larangan bagi ojek online atau ojol mangkal di enam kawasan jalur satu arah atau SSA. Keenam kawasan tersebut, adalah kawasan Pakakaran, Otto Iskandar atau Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihan dan Paledang.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi mengatakan, keenam kawasan ini masuk dalam kawasan bebas ojol. Menurut Mulyadi, larangan itu seusi dengan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut jalas disebutkan, aplikator maupun pengemudi ojol wajib mematuhi aturan dalam memberikan pelayanan kepadan konsumen, salah satunya larangan mangkal di sembarang tempat.

“Larangan ini diperkuat dengan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum (ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Mulyadi kepada awak media, Selasa 14 september 2021.

Bahkan, Pemerintah Kota Bogor melalui Wali Kota mengeluarkan SK Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.

Baca juga:  Kinerja Dinas PUPR Kurang Cakap, Usulan 250 Miliar Dicoret

Nantinya, berdasarkan SK Wali Kota Bogor ini Dinas Perhubungan akan melibatkan Satpol PP dan TNI Polri untuk melakukansosilasi kawasan bebak ojol.

“Kalau ojol yang mengantar atau menjemput penumpang tidak dilarang di enam kawasan ini,” terang Mulyadi.

Rencananya, sosialisasi kawasan bebas ojol ini akan dilakaukan selama empat hari. Selain memasang spanduk, petugas juga akan memberikan teguran kepada pengemudi ojol yang melanggar aturan ini.

“Sanksinya bisa dari teguran, denda hingga sanksi sosial,” ucap Mulyadi.

Untuk diketahui, keenam kawasan ini kerap dijadikan tempat mangkal pengemudi ojol.

Seperti di jalan Paledang, tepatnya di depan Lapas Paledang. Puluhan pengemudi ojol kerap memarkirkan motornya di bahu yang dan menyebabkan kemacetan panjang.(dkw)

Tags: