Oknum Dishub Gadungan Diamankan Polisi di Leuwiliang 

Leuwiliang – Seorang pria berinisial JT diamankan polisi karena nekat menjadi anggota Dinas Perhubungan gadungan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui melakukan aksi pungutan liar terhadap para pelaku usaha.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragam lengkap Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan JT.

”JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran retribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha,” kata Andriyanto, Sabtu (4/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan. Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.

Andry menjelaskan, dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha.

Bahkan, kata dia, didalamnya dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.

Termasuk, akan mencari kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa.

”Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha,”tutupnya.

Baca juga:  Kalah 2-0 dari Persik, Persikabo Gagal Amankan Tiga Poin di Kediri

Sebelumnya, beredar di media sosial video pria berseragam Dinas Perhubungan tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Video itu diunggah Instagram @pancakarsakabbogor, pada Kamis (3/12/2021).

Menanggapi hal itu Kasubag UPT Dishub Wilayah IV Leuwiliang Kabupaten Bogor, Deddy Safriadi membenarkan penangkapan petugas Dishub gadungan  itu benar, dan sudah diamankan oleh Polsek Leuwiliang Polres Bogor.

“Penangkapan itu berdasarkan OTT, bahwa OTT itu berlaku, karena menurut SK Bupati itu adalah gabungan Sapu bersih pungutan liar, karena itu merujuk pada peraturan presiden nomor 87  tahun 2016, dan SK nya sudah di Kabupaten Bogor, itu bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor,”kata Deddy kepada wartawan, Sabtu (04/12/12) lalu.

Kendati demikian Kata Deddy mengatakan, saat dilakukan penangkapan petugas Dishub gadungan  itu sedang melakukan pungutan di beberapa perusahaan di Leuwiliang.

“Ya di daerah Leuwiliang itu dia melakukan ke perusahaan untuk memungut retribusi, dan itu memakai seragam saat ditangkap, ada barang bukti uang dan surat untuk melakukan pungutan ke perusahaan,”katanya.

Pasca kejadian ini dari pihak Dishub Akan mengkondisikan dan pengawasan di berbagai wilayah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Dan meminta pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang sama nantinya,”katanya,”pungkasnya (Gus)