Cibinong, HRB
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap puluhan orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya dalam operasi antik lodaya selama dua pekan lalu.
Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Mengatakan, puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis.
“Mengungkap 34 kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu ganja dan ekstasi serta berhasil mengamankan 42 orang tersangka, Berikut barang bukti sabu seberat 134,35 gram ganja 126,67 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir.” Ungkap Kompol Adhimas dalam konferensi persnya, Selasa 8 Agustus 23.
“Yang mana modus operandi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara Cash on delivery (COD) dengan pemesannya,” tambahnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan,jaringan peredaran pelaku yang amankan selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dari hasil Penyelidikan yang kami lakukan terhadap 42 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki sebanyak 40 orang dan 2 orang perempuan ini,” kata Ilham.
Dari penyelidikan, para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut mengaku menjadi pengedar dan pengguna dengan berbagai alasan.
“motifnya para pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi dan Tersangka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas,” terangnya.
Dari pengungkapan tersebut setidaknya sebanyak 1.200 orang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1. 200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Atas perbuatannya puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut terancam hukuman 4 hingga 20 tahun dan atau hukuman mati.
“Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.” Bebernya. (djm)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut