Pabrik Fresh Beton Dihukum Bayar Rp 50 Juta, Satpol PP Lemah? Villa Opung Didenda Rp10 Juta

Sukamakmur, HRB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap Villa Opung yang berlokasi di Desa Sukawangi – Kecamatan Sukamakmur. Dari hasil proses klarifikasi dan verifikasi pihak Satpol PP menjatuhkan sanksi yustisi dengan nilai denda sebesar Rp 10 juta. 

Hal tersebut dikatakan Kabid Gakda Wawan, kepada Rakyat Bogor, Senin (21/8/2023). “Tanggal 10 agustus kemarin dilaksanakan proses yustisi, Villa Opung kena denda sebesar 10 jt. Itu berdasarkan putusan pengadilan,” ucap Wawan dalam pesan selularnya.

Wawan menambahkan, kaitan sanksi yustisi secara maksimal Rp.50 Juta tersebut, itu diakuinya denda maksimal yang terdapat di Perda, dan tergantung pada putusan pihak pengadilan. “Itu tergantung putusan pengadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, Sarwani selaku PPNS Satpol PP kabupaten Bogor yang dikonfirmasi hal ini, persoalan Villa Opung akan kembali disidangkan pada Agustus mendatang. Hal ini lantaran pihak pemilik yang sebelumnya dipanggil untuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tidak hadir, melainkan hanya dikuasakan ke pihak lain.

“Pernyataan Hakim pengadilannya, bahwa tidak bisa memutuskan kalau bukan pemilik langsung yang hadir,” kata Sarwani, Pelaksana PPNS Bidang Penegakkan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bogor, belum lama ini.

Sarwani menjelaskan, pihaknya memastikan bahwa sidang tipiring kembali digelar pada Agustus mendatang, dan pihaknya meminta agar pemilik Villa Opung untuk kooperatif datang menghadiri tanpa diwakilkan.

Baca juga:  Truk Tambang Bebas Melintas, Perbup Bogor Nomor 120 DIanggap Lemah 

“Perkiraannya 10 Agustus nanti kembali disidangkan. Karena Hakim pengadilan hanya bisa memutuskan jika yang bersangkutan hadir tanpa diwakilkan. Dari keputusan itu, nantinya kesanggupan denda yustisi sesuai Perdanya Rp.50 juta, apa denda kurungan 3 bulan, tinggal kesanggupam pemilik,” jelasnya.

Sementara terkait Fresh Beton, Sarwani mengaku sudah dilakukan putusan sidang Tipiring oleh pihak pengadilan, dengan denda yustisi sebesar Rp.50 juta rupiah. “Kalau untuk Fresh Beton sudah putusan denda Rp.50 juta rupiah sesuai Perdanya itu. Dan proses perijinannya juga sedang dilengkapi pemiliknya,” ujarnya.

Disinggung kaitan selama proses penindakan denda yustisi tersebut, bahwa kedua pengusaha tersebut diakuinya masih beroperasi, hal itu selama pihak pengusaha teesebut kooperatif untuk melengkapi perizinanya sesuai dengam aturan yang ada.

“Mereka tetap beroperasi meski sedang dalam penindakan kami. Yang terpenting para pengusaha tersebut, mau kooperatif mengurus kelengkapan izinnya,” katanya seraya menambahkan pihaknya juga sebelumnya sudah mendata bangunan liar lainnya yang ada di wilayah Bogor Timur, terutama di wilayah Kecamatan Sukamamur. 

Dari pendataan tersebut, sejumlah bangunan wisata dan villa, ditemukan tidak adanya kelengkapan izin. “Terkait bangunan lainnya yang ada di Kecamatan Sukamkmur, sudah kami data. Dan kemungkinan dalam waktu dekat juga akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya.(Asb)