Pak Kades Mau Bikin Lapangan Bola, Tanahnya Satu Truk Rp170 Ribu!  

Sukamakmur, rakyatbogor.net – Sejumlah truk terpantau hilir mudik ke arah persimpangan Desa Sukawangi dan Desa Sukaharja tak jauh dari Pos Keamanan Desa (Poskamdes) setempat. Saat coba disusuri, rupanya kendaraan berat itu mengarah ke Kampung Margaluyu, RT 01/RW 05, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, di lokasi juga ada sebuah excavator terlihat sedang beroperasi menggeruk tanah.

Dari keterangan warga setempat, Agus (38), pengerjaan yang disinyalir merusak lingkungan itu, sudah berlangsung sejak Selasa (17/1/2022) kemarin, atau satu pekan lamanya. “Katanya sih, pak kades mau bikin lapangan sepak bola disitu. Makanya lahannya dikeruk buat membuka jalan dan diratakan lahannya terlebih dahulu supaya rata,” uajrnya kepada Rakyat Bogor, Minggu (23/1/2022).

Ditanya soal tanah merah yang diduga dipindahkan menggunakan truck ke lahan proyek lainnya, Agus, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku adanya pembuangan hasil penggalian lahan tersebut, ke lokasi lain.

“Iya, tanahnya kalau gak salah dibuang ke lahan dekat poskamdes yang ada tower. Kalau gak salah Rp.170 Ribu per truk. Gak tau deh, pak lurah udah tau apa belum soal itu,” akunya.

Sementara itu, Ade selaku tokoh masyarakat yang juga sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukawangi, mengaku belum mengetahui adanya pengerukan lahan dan pemindahan tanah di RT 01 RW 05 yang digadang-gadang, untuk rencana persiapan pembuatan lapangan olahraga atau stadion mini tersebut.  “Saya belum tahu ada aktifitas itu untuk rencana lapangan olahraga,” katanya.

Baca juga:  Warga Batu Kembar Sulap Sampah Jadi Berkah, Disbudpar ‘Nebeng’ Promosi Wisata

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Fathoni berjanji, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke pihak berwenang, terutama kepada Kepala Desa. Menurutnya, pada prinsipnya, kegiatan seperti ini, sudah seharusnya ada perijinan yang jelas.

“Jika ini pekerjaan cut and fill atau penataan lahan, harus ada ijin sesuai kegiatan dan bangunan yang akan dikerjakan diatasnya,” tegasnya.

Politisi PKS ini menyebut, selayaknya terlebih dahulu ijin lokasi dan siteplan dari pemerintah Kabulaten Bogor, dalam hal ini DPMPTSP dan PUPR. Namun jika ada kegiatan yang diduga penjualan tanah merah,  harus ada ijin dari ESDM Provinsi dan juga ijin penggunaan jalan atau perlintasan ke Dinas Perhubungan.

“Saya tegaskan kembali, pihak berwenang seperti Pemdes, Satpol PP dan Kecamatan, mestinya segera mengecek ini, dan memastikan kegiatan tersebut sudah mengantongi ijin sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ijin Amdalnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, pengerjaan proyek tersebut disinyalir adanya kejanggalan. Sebab, tidak ditemukan adanya papan pengumuman pengerjaan proyek dimaksud. Padahal, pihak desa setempat mengaku sudah memiliki surat edaran kepada masyarakat, jika sedang dilakukannya revitalisasi dan pembenahan lapangan sepak bola di Kampung Margaluyu RT 01 RW 05, yang ditembuskan kepada Muspika setempat. (Bil/Asb)