Cibinong, rakyatbogor.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan areal Stadion Pakansari, Cibinong ditutup untuk umum mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan massa di malam pergantian tahun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho memastikan Pakansari akan steril dari segala aktivitas. ”Pakansari tanggal 31 (Desember, red), 1 dan 2 (Januari, red) itu steril. Kita nggak ada aktivitas, tutup full untuk Pakansari,” kata Agus Ridho saat dikonfirmasi Rakyat Bogor, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, selama masa steril itu, warga tak diperbolehkan melakukan aktivitas olahraga dan berjualan di areal Stadion Pakansari. ”Tidak ada aktivitas, baik yang olahraga dan berdagang,” katanya.
Guna memastikan hal tersebut, Satpol PP kata Agus Ridho akan mengerahkan 550 personel untuk pengamanan. Nantinya akan tersebar di berbagai titik di Kabupaten Bogor. ”Personel yang kita turunkan kurang lebih total ini kan ada 550 untuk Satpol PP sendiri, menyebar di seluruh lokasi,”ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin meminta warga dan pelaku usaha tak merayakan malam Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ade juga mengimbau warganya untuk menahan diri saat malam tahun baru, dengan berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing.
Warga juga diminta tidak keluar rumah untuk berlibur, meski akan ada libur panjang di akhir bulan ini. “Baiknya menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan karena bisa menimbulkan kerumunan yang berujung semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19,” ujar Ade.
Setali tiga uang, jajaran Polres Bogor juga akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengalihan akan berlangsung 12 jam, mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Kebijakan itu dilakukan guna meminimalisasi kepadatan lalu lintas saat malam pergantian tahun.
“Jelang pergantian tahun nanti kita akan melakukan pengalihan arus kendaraan, dimulai dari Jumat (31/12/2021) pukul 18:00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 06:00 WIB,” jelas Harun dilansir NTMC Polri.
Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dialihkan menuju Ciawi-Sukabumi. Hal itu dilakukan guna meminimalisasi pergerakan orang atau pembatasan kendaraan pada malam tahun baru. “Sehingga, diharapkan kunjungan wisata dapat terkendali dan mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.
Harun mengaku pihaknya telah menyiagakan petugas gabungan dari Polri/TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pengamanan ketat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan Puncak.
Petugas juga akan memeriksa syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1×24 jam.
Tidak hanya pengalihan arus, penerapan Ganjil-Genap juga masih akan diterapkan bagi kendaraan roda dua maupun empat yang akan dilakukan selama 24 jam. “Sekarang ini masih dalam situasi pandemi. Untuk itu, diharapkan seluruh masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes dan hindari kerumunan,” tandasnya. (fuz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut