Pakansari Ditutup!  

Cibinong, rakyatbogor.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan areal Stadion Pakansari, Cibinong ditutup untuk umum mulai 31 Desem­ber 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan massa di malam pergantian tahun.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho memastikan Pakansari akan steril dari segala aktivitas. ”Pakansari tanggal 31 (De­sember, red), 1 dan 2 (Janu­ari, red) itu steril. Kita nggak ada aktivitas, tutup full untuk Pakansari,” kata Agus Ridho saat dikonfirmasi Rakyat Bogor, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, selama masa steril itu, warga tak diperbolehkan mela­kukan aktivitas olahraga dan berjualan di areal Stadion Pakan­sari. ”Tidak ada aktivitas, baik yang olahraga dan berdagang,” katanya.

Guna memastikan hal tersebut, Satpol PP kata Agus Ridho akan mengera­hkan 550 personel untuk pengamanan. Nantinya akan tersebar di berbagai titik di Kabupaten Bogor. ”Personel yang kita turunkan kurang lebih total ini kan ada 550 untuk Satpol PP sendiri, menyebar di seluruh lokasi,”ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin meminta warga dan pelaku usaha tak merayakan malam Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ade juga mengimbau warganya untuk menahan diri saat malam tahun baru, dengan berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing.

Warga juga diminta tidak keluar rumah untuk ber­libur, meski akan ada libur panjang di akhir bulan ini. “Baiknya menahan diri un­tuk tidak melakukan kegiatan karena bisa menimbulkan kerumunan yang berujung semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19,” ujar Ade.

Baca juga:  Tawuran Pelajar di Kabupaten Bogor Meresahkan

Setali tiga uang, jajaran Polres Bogor juga akan memberlakukan pen­galihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengalihan akan berlangsung 12 jam, mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Ja­nuari 2022. Kebijakan itu dilakukan guna meminimalisasi kepa­datan lalu lintas saat malam pergantian tahun.

“Jelang pergantian tahun nanti kita akan melakukan pengalihan arus kendaraan, dimulai dari Jumat (31/12/2021) pukul 18:00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pu­kul 06:00 WIB,” jelas Harun dilansir NTMC Polri.

Kendaraan-kendaraan ter­sebut nantinya akan dialihkan menuju Ciawi-Sukabumi. Hal itu dilakukan guna memini­malisasi pergerakan orang atau pembatasan kendaraan pada malam tahun baru. “Sehingga, diharapkan kun­jungan wisata dapat terken­dali dan mencegah penyeba­ran Covid-19,” harapnya.

Harun mengaku pihaknya telah menyiagakan petugas gabungan dari Polri/TNI, Di­nas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pengamanan ke­tat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan Puncak.

Petugas juga akan meme­riksa syarat perjalanan beru­pa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lin­dungi dan bukti hasil tes ne­gatif rapid antigen yang ber­laku 1×24 jam.

Tidak hanya pengalihan arus, penerapan Ganjil-Genap juga masih akan diterapkan bagi kendaraan roda dua mau­pun empat yang akan dilaku­kan selama 24 jam. “Sekarang ini masih dalam situasi pandemi. Untuk itu, diharapkan seluruh masyara­kat dapat meningkatkan di­siplin prokes dan hindari kerumunan,” tandasnya. (fuz)