Pancawati Masuk Zona Merah, Forkopimcam Caringin Perketat PPKM

Caringin, rakyatbogor.net – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Caringin, Kabupaten Bogor kembali melakukan berbagai upaya guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid – 19 di wilayahnya, menyusul ditetapkannya salah satu desa di wilayah itu sebagai zona merah Covid-19.

Berdasarkan data peta sebaran Covid -19 pertanggal 8 Februari 2022, dari 12 desa yang ada di Kecamatan Caringin, Desa Pancawati ditetapkan sebagai zona merah Covid – 19. Desa Ciderum dan Ciherangpondok masuk zona oranye.

Sedangkan Desa Muarajaya, Pasirmuncang, Lemah Duhur, Cimande, Cimande Hilir, Pasirmuncang, Caringin dan Desa Tangkil, masuk zona kuning, serta Desa Pasirbuncir masuk dalam zona hijau. Dalam peta sebaran juga disebutkan total ada sebanyak 48 rumah yang terkonfirmasi positif Covid – 19.

“Betul, data tersebut berdasarkan laporan dari tiga puskesmas. Dengan kasus yang terus meningkat seperti saat ini, kami pun kembali mengaktifkan  satuan tugas (satgas) kecamatan,” ujar Camat Caringin Euis Ratna Komala kepada Rakyat Bogor, Rabu (19/2/2022).

Pihaknya juga akan lebih intens berkoordinasi dengan unsur forkopimcam lainnya serta melibatkan pihak puskesmas dalam melakukan mapping kasus harian Covid – 19.

Baca juga:  Curah Hujan Tinggi, Warga Cigombong Siaga Bencana

“Selain itu, kami pun lebih gencar memberikan imbauan kepada warga melalui para kepala desa dan unsur di masing-masing wilayah agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), dalam melakukan semua kegiatan atau aktivitas  keseharian mereka,” paparnya.

Tak hanya itu, sambungnya, pihaknya juga akan kembali membatasi berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Selanjutnya kami akan melakukan patroli kedisiplinan warga dalam menggunakan masker,” terangnya.

Karena diakuinya, selama pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masih banyak warga yang mengabaikan prokes, seperti tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Ia menambahkan, hingga kini upaya memutus mata rantai penyebaran Covid -19 termasuk varian Omicron tetap dilakukan melalui kegiatan vaksinasi umum serta vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

“Ya vaksinasi masih tetap dilakukan di tingkat desa dan sekolah dasar. Intinya berbagai antisipasi penyebaran Covid-19 tetap kita lakukan sesuai arahan pemerintah,” pungkas Euis.(asz)