Cibinong, HRB
PERFORMA kinerja Pemerintahan Kabupaten Bogor tidak bisa berjalan optimal. Mesin birokrasi mulai melemah. Itu setelah Bupati Bogor (non aktif), Ade Yasin tersandung kasus hukum. Kini, sudah setahun lebih Kabupaten Bogor dipimpin seorang Pelaksana Tugas Bupati. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan ditunjuk sebagai Plt Bupati Bogor.
Salah satu cermin performa kinerja Pemkab Bogor menurun adalah dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Seperti diketahui, LHP BPK tahun 2022, Pemkab Bogor meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tetapi, catatan atau rekomendasi BPK atas LKPD TA 2022 sudah menurun.
Kondisi tersebut membuat membuat Anggota Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor khawatir karena adanya catatan minor dari BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Bahkan, Dewan memprediksi Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi, yang menjadikannya dua tahun berturut-turut.
“Untuk itu kami meminta pihak eksekutif untuk segera membenahi catatan LHP BPK itu, karena Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi,” kata Aggota Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor, Permadi kepada wartawan di Cibinong, Selasa, 20 Juni 2023.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, lembaga legislatif daerah meminta eksekutif memperbaiki semua catatan agar hal tersebut tidak menjadi warisan yang kurang baik untuk pasangan kepala daerah selanjutnya, yang akan memimpin Kabupaten Bogor.
“Catatan atau temuan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk Kabupaten Bogor baik APBD 2021 maupun 2022 harus diselesaikan SKPD, OPD, maupun rekanan kerjanya. Karena kalau tidak, maka Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi,” kata Permadi.
Wakil Rakyat asal Bogor Barat itu menceritakan, BPK bekerja berdasarkan undang-undang hingga wajar apabila mereka tidak memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Pemkab Bogor.
“Karena itu, catatan atau temuan yang tertuang dalam LHP harus selesai dalam kurun waktu 60 hari setelah buku LHP diserahkan atau sebelum akhir tahun ini,” ucapnya.
Adapun Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Hanafi bersyukur sebagian rekanan kerja SKPD maupun OPD sudah mulai mengembalikan dugaan kerugian negara.
“Rekanan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Pemcam Caringin, dan Pemcam Citeureup sudah mulai mengembalikan dugaan kerugian negara,” kata Hanafi.
Ia berharap, rekanan kerja Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) diharapkan juga akan menyusul mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut.
Untuk diketahui, terkait LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (Skpd) maupun organisasi perangkat daerah (Opd) yang menjadi objek cacatan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat mulai mengembalikan dugaan kerugian negara.
Pada tahun anggaran 2021, BPK mendapat temuan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp42 miliar. Dari jumlah tersebut, masih ada tersisa sebesar Rp3 miliar tersisa yang belum dibayarkan oleh rekanan kerja Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lalu, pada tahun anggaran 2022 jumlah temuan dugaan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh rekanan kerja Pemkab Bogor mencapai Rp8 miliar.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto memastikan lembaganya mengawal secara ketat proses tindak lanjut catatan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Sesuai amanat undang-undang, kami di DPRD komitmen untuk mengawal catatan atau rekomendasi dari BPK Jabar atas LHP Pemkab Bogor. Waktu proses pengawasan yang kami ( DPRD) punya hanya 60 hari. Semua harus sudah selesai, tuntas,” ucap Rudy Susmanto saat dihubungi Rakyat Bogor melalui WhatsApp, Selasa, 6 Juni 2023.
Politikus Partai Gerindra ini menceritakan, waktu proses pengawasan yang dimiliki DPRD terhitung saat LHP LKPD TA 2022 diserahkan BPK Perwakilan Jabar kepada Pemkab Bogor pada Jumat, 31 Mei 2023. “Pemkab harus menindaklanjuti catatan atau rekomendasi BPK sesuai waktu yang ditetapkan,” jelasnya
Ia menyebutkan, sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut catatan atau rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya selama 60 hari setelah LHP LKPD TA 2022 diterima.
Sebelumnya, menutup rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di wilayah Provinsi Jawa Barat, BPK Perwakilan Jawa Barat menyerahkan LHP LKPD Kota Bandung dan Kabupaten Bogor di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Jalan Moch Toha No. 164, Jum’at, 31 Mei 2023.
LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Paula Henry Simatupang kepada Ketua DPRD, Rudy Susmanto dan Plt Bupati, H. Iwan Setiawan, S.E. (Ari)
Tags: APBD, Kabupaten Bogor, Opini WTP, Pansus LHP BPK
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut