Cisarua – Artis Nia Ramadhani, dan sopirnya beserta suami Ardi Bakrie, yang diringkus Pihak kepolisian pada rabu (7/7/2021) lalu diketahui terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Mereka menjalani sejumlah tes pemeriksaan narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2021.
Usai menjalani pemeriksaan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menjalani rehabilitasi di sebuah panti rehabilitasi Fan Campus, Cisarua,Bogor
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode Nur Zainab mengatakan, kliennya merupakan korban, sehingga tidak dihukum penjara.
“Pasal 127 ayat 1 memang demikian (hukuman penjara 4 tahun), tapi kan ada pasal lain,” kata Woade Nur Zainab.
Pasal lainnya yang mengatur soal kasus narkoba yaitu pasal 54 dan 35 dalam Undang-undang. “Pasal 54 itukan bagi penyalah guna, diposisikan sebagai korban, ini bahasa Undang-undang ya,” terang Waode Nur Zainab.
Sementara itu di pasal 35 tahun 2009, status pengguna narkoba tak lagi dikelompokan menjadi pelaku tindak kriminal.
Pada pasal tersebut, ujar dia, pengguna narkoba tidak lagi dikriminalkan.
“Di undang-undang 35 tahun 2009 itu sudah bergeser, pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal jadi sudah didikriminalisasi,” lanjutnya.
“Artinya pengguna itu bukan lagi menjadi pelaku kriminal tapi menjadi korban dari pengedaran narkotika yang begitu luar biasa,” kata dia.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melakukan rehabilitasi di kawasan Bogor, Panti Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Setelah menjalani rehabilitasi selama 4 bulan, Saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan lengkap di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan) sejak Rabu kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting
Selain berkas pemeriksaan, penyidik kepolisian juga melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus narkoba tersebut ke kejaksaan.
Tiga tersangka kasus narkoba itu adalah Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, sopir mereka.
Proses pelimpahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN ke kejaksaan dilakukan penyidik secara daring.
“Mereka menjalani pelimpahan dari Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat,” kata Bani Immanuel Ginting.
Meksi berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan terbukti menggunakan sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak ditahan.(red)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut