Paripurna DPRD Tetapkan PP-APBD 2022, Piutang Daerah Capai Rp 719 miliar

DPRDParipurna DPRD Tetapkan PP-APBD 2022, Piutang Daerah Capai Rp 719 miliar
Tanah Sereal, HRB
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Bogor menyetujui Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2022 melalui rapat Paripurna pada Selasa, 25 Juli 2023. Namun, dewan memberi beberapa catatan, salah satunya soal piutang daerah sebesar Rp 719 miliar.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, penetapan PP APBD TA 2022 menjadi dasar dari evaluasi penganggaran dan perencanaan APBD berikutnya.
Atang menyebut,, dalam PP-APBD 2022, jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp 2.7 triliun dari target 2.8 triliun. Sedangkan untuk jumlah belanja dan transfer realisasinya sebesar Rp 2.9 triliun dari target Rp 3.1 triliun. Untuk melengkapi jumlah belanja ditutup melalui pembiayaan daerah.
“Kami mengapresiasi capaian ini lebih baik dibanding APBD 2021, dimana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di 2022 sebesar Rp 161 miliar. Lebih rendah Rp 200 miliar dibanding TA 2021 yang mencapai Rp 360 miliar,” ucap Atang.
Meskipun ada kemajuan capaian, DPRD Kota Bogor tetap memberikan beberapa catatan atas PP APBD 2022 ini. Hal ini sebagai bentuk evaluasi dan bagian dari perbaikan untuk dilaksanakan oleh Pemkot Bogor. Salah satunya adalah DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota Bogor agar serius, terencana, terukur dalam menindaklanjuti pembayaran piutang daerah oleh pihak terkait sehingga dapat digunakan sebagai anggaran belanja daerah di Tahun Anggaran berikutnya.
“Piutang daerah nilainya sangat besar. Lebih dari Rp 719 miliar. Kalau ini bisa ditagihkan, dampaknya sangat besar untuk pembangunan di wilayah dan juga untuk sarana pendidikan,” jelas Atang.
Kedua, DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota Bogor agar serius melakukan evaluasi terhadap besaran deviden yang disetor oleh BUMD sekaligus melakukan langkah-langkah yang nyata agar BUMD bisa memberikan laba dengan nilai yang proporsional sesuai besaran penyertaan modal yang selama ini sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor.
“Hal penting lain adalah terkait perbedaan SILPA PPAPBD 2022 dengan SILPA APBD 2023, Pemerintah Kota Bogor agar melakukan penyesuaian sebagaimana regulasi yang berlaku, dan DPRD Kota Bogor mengingatkan bahwa perubahan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” tegas Atang.
Selain catatan-catatan yang diberikan, DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor juga menyepakati untuk menindaklanjuti seluruh catatan rekomendasi dan temuan LHP BPK terhadap APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai bagian dari kesempurnaan Perda PPAPBD Tahun Anggaran 2022.
“Termasuk menugaskan Pemkot agar memastikan pihak ketiga mengembalikan kerugian negara ke kas daerah sebagaimana amanat dari hasil pemeriksaan BPK,” tutup Atang.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan rasa syukurnya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2022 sudah diaudit oleh BPK RI. Menurutnya, hal itu merupakan ikhtiar bersama antara Pemerintah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor yang secara konsisten melakukan reformasi birokrasi.
“Pencapaian ini tentu adalah ikhtiar bersama antara Pemkot Bogor dengan DPRD Kota Bogor untuk secara konsisten melakukan reformasi birokrasi khususnya di sektor pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ujar Bima.
Dalam rapat tersebut, Bima juga turut menyampaikan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024. Dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 yang diajukan oleh Bima, diketahui Pendapatan Daerah sebesar Rp2,36 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 3,29 triliun dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 127 miliar.
“Memperhatikan kondisi kekurangan keuangan daerah dengan nilai sebesar minus (-) Rp 781 miliar pada KUA PPAS 2024, kami mengajak Pimpinan dan jajaran DPRD Kota Bogor untuk bersama-sama mengkaji kembali Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 ini sehingga perencanaan anggaran yang diajukan bisa secara optimal disusun dan dilaksanakan sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Ozi)
Baca juga:  Siap-siap, Sepekan Lagi Dana Samisade Cair

Tags: