Parkir Liar di Pasar Cisarua Biang Kemacetan, ini Kata Kabid Dalops Dishub

cisaruaPasar Cisarua

Cisarua,HRB

Tidak beraturannya parkir kendaraan di pasar Cisarua,dan tidak pernah ada tindakan tegas dari aparat terkait membuat kondisi lalu linta di pasar Cisarua, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor terus semraut dan mengakibatkan kemacetan. 

Belum lagi, para pengunjung yang menggunakan bahu jalan untuk memarkirkan kendaraannya membuat arus lalu lintas di Pasar Cisarua menjadi titik kemacetan.

Di lokasi pasar, lahan untuk parkir kendaraan sudah disediakan namun pengunjung memilih parkir liar di bahu jalan. 

“Selama ini masalah titik kemacetan di Puncak tak kunjung selesai, ini disebabkan adanya parkir liar di Pasar Cisarua. Ini juga yang menghambat arus lalu lintas menjadi macet,” kata Heri warga Cisarua.

Sementara itu, Kepala Bidang Dalops Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih saat dimintai tanggapannya soal adanya parkir liar di Pasar Cisarua mengatakan, akan mengajukan perubahan peraturan daerah (Perda).

“Soal penindakan parkir liar, pertama kembali ke regulasinya dulu. Kita coba mulai dari sekarang dengan adanya pengajuan untuk perubahan Perda. Disitu kita bisa masukan poin-poinnya seperti apa aturan Perda-nya sehingga bisa mengikat, dan tidak ada boleh atau ada lagi parkir liar di Pasar Cisarua,” kata Dadang.

Baca juga:  Korban Bencana TPT Ambrol di Desa Puraseda Akhirnya Dapat Bantuan

Soal keramaian pasar yang berdampak pada kemacetan, lanjut Dadang, itu kewenangannya ada di Pengelola Transfortasi Khusus Jalan Nasional di Wilayah Jabodetabek BPTJ.

“Karena ini jalan nasional, jadi kita hanya membantu untuk antisipasi gangguan lalu lintas secara tentatif sebab rekayasa lalulintas adanya di BPTJ,” ungkapnya.

Selama ini, kata dadang, pihaknya sudah memasang rambu-rambu dan lainnya untuk penindakan, supaya para pengendara tidak asal untuk memarkirkan kendaraanya di bahu jalan.

“Minimal kalo terlihat di depan mata kita, ya kita imbau untuk tidak parkir di bahu jalan, tapi kalo untuk penindakan masalah kewenangan adanya di kepolisian. Jadi parkir liar ini wajib di tindak,” tandasnya.(rix/djm)