Parkir Liar Pasar Wanaherang, Managemen Dinilai Tak Tahu Aturan

GUNUNG PUTRI-Sistem pengelolaan parkir Pasar Modern Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang terkesan semrawut dan tak beraturan. Mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan, salahsatunya LSM Penjara Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Agus Rahya mengatakan jika pihaknya mengecam PT. MAY Indo Prasetia selaku pengelola parkir yang terkesan tidak propesional dan tak punya aturan, padahal sudah jelas parkir dibahu jalan itu dilarang namun masih dilanggar.

“Seharusnya pihak pengelola parkir pasar lebih mengutamakan kenyamanan pengunjung dan keselamatan pengunjung, bukan malah membahayakan dan merugikan orang lain seperti itu,” katanya Kamis (18/11/2021).

Menurutnya, seharusnya dishub menindak dan menertibkan pengelola parkir pasar yang tidak taat aturan sebab sia-sia Bupati Bogor mengeluarkan perda dan perbub. Tapi oleh birokrasinya tidak dijalankan.

“Bupati Bogor harus segera menindak oknum bawahannya yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya, mereka itu sudah digajji untuk bekerja bukan hanya duduk dikantor dan setiap bulan hanya terima gaji,” tegasnya.

Jika PAD ingin meningkat, imbuhnya, petugas dishub atau penegak Perda atau Perbub lainya harus benar-benar bersih dan kosisten menegakan perdanya.

Baca juga:  Gara-gara PT PPE, Samisade Tegal Panjang Dikeluhan Warga

“Saya yakin sumber PAD di Kabupaten Bogor ini banyak yang belum masuk akibat ulah oknum pegawai pemda yang nakal dan bermain dibawah,” terangnya.

Agus menambahkan, bahwa perusahaan yang mengelola parkir pasar Wanaherang atau pun di pasar mana saja yang tidak taat aturan seharusnya ditindak dan diberikan sanksi oleh dishub karena berdasarkan infromasi hal tersebut sudah berjalan selama tiga tahun, artinya tidak mungkin pihak dishub UPT Cileungsi tidak tahu jika parkir dipasar tersebut bermasalah dan melanggar.

Terkait penegak perda, Agus juga menyingungnya. Ia mengatakan bahwa DPRD dan Bupati Bogor dalam membuat perda tidak mudah dan semua memakai anggaran. Jadi jika sudah dibuat dan disahkan, harus dijalankan. Namun nyatanya banyak perda yang tidak dijalankan.

“Bupati Bogor harus cepat mengevaluasi jajarannya khususnya bawahannya.Jika hal ini terus dibiarkan akan berdampak negatif buat pemerintah daerah khusunya Kabupaten Bogor,” terangnya.

Menanggapi ini, Kamal selaku managemen PT.May Indo Prasetya Pasar Wanaherang dengan mudah menjawab, persoalan tersebut sudah diselesaikan wartawan.

“Sudah diselesaikan sama Dua wartawan, barusan mereka kesini,” singkatnya.(F/Asb)

Tags: ,