CIBINONG, HRB – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan bersama-sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, kini tengah berupaya untuk mengatasi pencemaran sampah di Sungai Ciliwung yang selama ini menjadi salah satu sumber air baku PDAM.
“Ya dikarenakan sampah memenuhi area ‘in take’ yang mengakibatkan pompa ‘in take’ tidak bisa beroperasi sehingga merugikan masyarakat luas karena pasokan air bersih terganggu,” jelas Direktur Umum PDAM Tirta Kahuripan Abdul Somad, dalam keterangannya yang diterima, Senin (20/6/2022).
Atas hal itu, pada akhir pekan kemarin, Tim Pengendalian Pencemaran Sungai Sungai dan Mata Air (P2S2) PDAM dan tim dari DLH yang dipimpin oleh Sub Koordinator Penegakkan Hukum Lingkungan, Dyan Heru Sutjahyo, memantau sejumlah lokasi di bantaran Sungai Ciliwung yang disinyalir berkontribusi atas permasalahan sampah itu.
“Dari penelusuran didapat bahwa di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kampung Pajeleran, Sukahati, Kecamatan Cibinong, ada beberapa tempat pengepul sampah ilegal yang pengelolaan sampahnya tidak sesuai dengan standar sehingga berdampak buruk pada lingkungan dan sungai,” kata Somad.
Pengepul sampah ilegal tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah akhir oleh warga sekitar dan sejumlah restoran di Cibinong yang sampahnya ditimbun di bantaran sungai. Akibatnya, ketika hujan akan membawa material sampah ke badan sungai dan menghambat operasional pompa “in take”.
Somad menyebutkan selanjutnya DLH Kabupaten Bogor akan membuat papan pengumuman agar masyarakat membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan dan segera menutup tempat pengepulan sampah ilegal tersebut.
Pemasangan papan rencananya disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan aparat Kelurahan Sukahati. “Diharapkan ke depan muncul kesadaran dan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian Sungai Ciliwung guna menjaga ketersediaan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa menjaga kelestarian Sungai Cileungsi, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di dalamnya ada lampiran tentang baku mutu air sungai dan disebutkan bahwa sungai Indonesia harus nihil sampah. Namun demikian, permasalahan sampah sering terjadi di Sungai Ciliwung yang berakibat terganggunya proses produksi air bersih di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cibinong,” imbuh Somad. (Cky/**)
Tags: PDAM Tirta Kahuripan
-
Kajati Jabar Laksanakan Instruksi Presiden Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional
-
SMAN 2 Cibinong, Sekolah Berprestasi Terbaik Kedua di Jawa Barat
-
Pejabat Negara dan Warga Berbaur Sambut HJB 541, Ini Baru Pesta Rakyat Kota Bogor Sesungguhnya
-
Dua Kades Tersangkut Kasus Hukum, DPMD Siapkan Penjabat Pengganti