Pedagang Desak Pemkab Tutup Toko Mario

Caringin – Sejumlah pedagang di pasar Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mengeluhkan keberadaan Toko Mario. Para pedagang mengaku, sejak toko tersebut berdiri omset mereka menjadi berkurang, bahkan usaha yang telah mereka rintis sejak puluhan tahun, terancam gulung tikar.

“Satu persatu pedagang pakaian di pasar ini sudah mulai gulung tikar. Bahkan sebagian diantaranya sudah menutup kios, karena dagangannya tidak laku semenjak toko itu buka,” ujar Ketua Paguyuban Pasar Caringin, RK Muhamad Taofiq Senin (15/11/2021).

Ia menjelaskan, sejumlah kios yang telah tutup itu diantaranya pedagang pakaian, perlengkapan sekolah seperti sepatu, tas dan toko yang menjual kebutuhan sandang lainnya.

“Bagaimana tidak sepi, semua barang di toko itu harga jualnya di bawah harga pasar yang jelas membuat kerugian bagi para pedagang di pasar ini,” keluhnya.

Padahal, lanjut dia, pedagang di pasar yang dikelola sejak puluhan tahun oleh pemerintah desa tersebut sudah sepakat bahwa masing-masing pedagang hanya menjual satu jenis komoditas saja.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pernah menutup toko tersebut karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin operasional.

Terpisah, Faisal Akmali, Sekretaris Desa Caringin membenarkan, jika sebelumnya toko Mario sempat ditutup karena tidak mengantongi IMB serta sejumlah perizinan lainnya. Alasan lainnya, pihak toko tidak menyanggupi syarat-syarat yang diajukan para pedagang pasar saat digelarnya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.

“Ya betul sempat ditutup karena beberapa alasan tersebut. Dan para pedagang pun meminta kami untuk menyampaikan aspirasinya dan mendesak agar Pemkab Bogor segera menutup toko tersebut. Tak lama kami pun mengirimkan surat dari para pedagang ke dinas terkait agar segera ada tindak lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Parkir di Badan Jalan, Antrean Panjang Truk Sampah Ganggu Aktivitas Warga

Bahkan diakuinya, pihak desa sempat melayangkan surat kepada pemilik toko agar tidak beroperasi untuk sementara waktu agar tidak terjadi gejolak di tengah para pedagang dan menunggu pihak toko melengkapi perizinan.

“Waktu itu dengan penuh kesadaran pihak toko pun mengikuti arahan kami. Karena memang kondisi saat itu lagi panas-panasnya pedagang sampai menggelar aksi demo,” terangnya.

Namun sambung Faisal, setelah tutup selama dua bulan lamanya, pihak toko melalui tim pengacaranya melayangkan somasi kepada pihak desa.

“Ya katanya kami tidak berwenang melakukan penutupan. Mereka pun akhirnya membuka kembali toko mereka. Namun para pedagang tidak mau menyerah dan terus melalukan upaya melalui pemerintah kecamatan hingga layangan surat ke kabupaten,” paparnya.

Ia menceritakan, pihaknya sempat mendampingi para pedagang ke Cibinong agar keluhan mereka direspon dinas terkait.

“Beberapa bulan kemudian, keluhan pedagang baru direspon, dan sejumlah anggota Pol PP Kabupaten datang ke lokasi melakukan penyegelan,” ungkapnya.

Namun tak berselang lama, lanjut dia, Pol PP kembali membuka segel hingga toko kembali beraktivitas seperti biasanya. Hal itu pun sontak menuai pertanyaan dari para pedagang.

“Tak mau menjadi sasaran fitnah ataupun muncul stigma miring dari pedagang, kami pun langsung menanyakan hal itu kepada pihak Pol PP. Dan katanya waktu itu, perizinan toko sudah lengkap dan sudah ada di meja Kasatpol PP,” ujar Faisal. (asz)

Tags: ,