Pelaku Penggalian Makam Orang di Jonggol, ODGJ?

Jonggol, rakyatbogor.net Seorang Pemuda pelaku penggalian makam salah seorang warga di Desa Jonggol Kecamatan Jonggol, diamankan pihak Kepolisian Polsek Jonggol, pelaku ditangkap setelah adanya laporan warga, terkait penggalian makam almarhum ugan tersebut.

Saat diperiksa, Pelaku berinisial EH (27) diketahui memiliki keterbelakangan mental dan dalam status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) karena selalu memberikan keterangan berubah rubah, dan tidak pernah menjawab pertanyan yang sesuai dengan apa yang ditanyakan penyidik.

“Pelaku EH ini, dalam memberikan jawaban ataupun keterangannya, tidak sesuai dengan apa yang di tanyakan oleh penyidik kami,” ungkap Kapolsek Jonggol Kompol Sularso, Rabu (26/1/2022).

Mengetahui pelalaku dengan status (ODGJ) pihak polsek kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala desa Jonggol, Ketua MUI Kecamatan Jonggol, Pendamping ODGJ dan Keluarga dari kedua belah pihak.

Baca juga:  Kawasan Hilir Terancam Banjir, Megamendung Butuh Sumur Resapan

Dari hasil koordinasi yang di lakukan tersebut, keluarga dari kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan

“Pada akhirnya, ke Dua belah pihak bersepakat menyelesaikan kejadian tersebut, secara kekeluargaan. Saudara EH pun langsung saat ini sudah berada ke RS Jiwa, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya warga di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, di gegerkan dengan aksi penggalian makam yang di lakukan seorang Pemuda, pada Senin sore  (24/01), lalu.(Asb)