Cisarua – Satlantas Polres Bogor, berhasil mengamankan kendaraan roda Empat yang diketahui sebelumnya telah digelapkan pelaku. Petugaspun mengamankan mobil tersebut di titik penyekatan gerbang tol Ciawi.
Kejadian tersebut bermula adanya laporan dari Saefulloh (41) yang mendatangi Pos Polisi Polres Bogor, yang berada di gadog Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Sabtu (09/10)
“Pemilik melaporkan bahwa kendaraan miliknya, yaitu Honda Civic berwarna biru berpat AA 7435 QT telah di gelapkan,” ungkap Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Selasa (12/10).
Menurut Akp Dicky, diketahui kendaraan milik Safulloh tersebut sedang berada di jalur kawasan wisata puncak. Dan korban pun sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande Polres Serang.
“Kami yang menerima informasi tersebut bersama anggotanya pun langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan mobil korban Saefulloh bersama pengendara mobil yaitu AF (36) yang di ketahui warga Rangkas Bitung Kabupaten Lebak di titik penyekatan di gerbang tol Ciawi,” katanya.
Atas Kejadian Kejadian tersebut, Satlantas Polres Bogor langsung mengamankan pengendara berikut mobil Honda Civic berwarna biru dengan nomor polisi AA 7435 QT ke Polsek Ciawi dan langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Cikande Polres Serang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara itu, kendaraan korban berikut surat-surat Kendaraan pun langsung diserahterimakan kepada korban di Polsek Ciawi,” tandasnya.(As)
Tags: Gerbang Tol Ciawi, Kendaraan Roda Empat, Pelaku Penggelapan Kendaraan, Penyekatan, Satlantas Polres Bogor
-
Atlet PPOPM Wajib Ikuti Kejurnas Kemenpora
-
AUTP Jadi Solusi Bagi Petani yang Terdampak Kekeringan
-
Pemasangan Informasi Harga Bahan Pokok di Pasar Segera Terealisasi
-
Galian Tambang di Desa Sukasari Akhirnya Ditutup