CILEUNGSI.HRB
Demi Mengurangi Mobilitas Masyarakat di tengah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Petugas gabungan dari Polsek Cileungsi, Koramil, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), melaksanakan operasi yang berlokasi di Jalan Raya Metland Transyogi Cileungsi, Senin (13/09).
“Operasi gabungan ini, dengan melakukan himbauan dan tindakan peneguran kepada masyarakat yang melanggar Prokes PPKM Level 3,” Ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya.
Dijelaskan Kompol Andri, operasi ini sesuai dengan Intruksi mendagri No. 1 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid 19, serta memberikan himbauan tentang bahaya covid 19 dan himbauan 5 M.
“Himbauan agar menjauhi kerumunan, untuk meningkatkan imun dan menjaga kesehatan,” jelasnya.
Selama kegiatan Operasi PPKM Level 3, kata Kompol Andri, berjalan lancar dan kondusif. Namun masih ada beberapa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan tidak menggunakan masker.
“Kami petugas, memberikan teguran kepada pelanggar prokes, dan membagikan 20 buah masker”, tutupnya.(Tf/As)
Tags: cileungsi, Pelanggar PPKM Level 3, PPKM Level 3
-
Subkogartap 0606/Bogor Menyelenggarakan Maulid Nabi 1445 H bersama Mayarakat Katulampa
-
Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor Pastikan Relokasi Dilakukan Secepatnya
-
Kajati Jabar Ingatkan Jajarannya Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
-
Tiga Kejaksaan Negeri Terbaik dalam Penyerapan Anggaran Terima Penghargaan Kajati Jabar