Rumpin, rakyatbogor.net – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor melalui kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah ll Kecamatan Rumpin akan melakukan pelayanan jemput bola di setiap desa Kecamatan Parungpanjang dalam waktu dekat ini.
Hal itu disampaikan M. Syahrudin Halim kaur TU UPT II Rumpin saat menghadiri Rapat Minggon Dinas, Intansi, Lembaga dan Para Kepala Desa. Acara itu berlangsung di kantor Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.
“Dalam waktu dekat ini nanti kita agendakan, pelayanan jemput bola ini hanya untuk warga Kecamatan Parungpanjang saja dulu,”kata M. Syahrudin Halim KTU wilayah ll Rumpin.
Ia mengatakan, wilayah UPT II Rumpin mencakup 4 kecamatan diantaranya Gunung Sindur, Ciseeng dan Rumpin serta Parungpanjang, pelayanan di wilayah ini guna memudahkan masyarakat membuat akte kelahiran.
Menurutnya, pelayan yang akan kita lakukan di wilayah Kecamatan Parungpanjang nanti lingkupnya untuk semua desa.
“Nanti untuk persyaratan itu KTP, KK keterangan kelahiran dari Bidan dari Rumah Sakit dan SPTJM surat kelahiran dari paraji serta buku nikah,” terang Syahrudin.
“Misalnya warga yang mau mengurus tidak memiliki surat Nikah bisa diganti dengan Ijazah. Jika tidak memiliki surat dari RS, Bidan bisa dibuatkan surat SPTJM,” tambahnya.
Surat Pertanggungjawaban mutlak yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dan UPT yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh UPT, jika ada parajinya bisa dilampirkan KTPnya.
“Akte untuk anak dan orang tua itu sama semuanya, jika orang tuanya sudah tidak ada (Almarhum) bisa dilampirkan keterangannya dari Desa, surat keterangan kelahiran, kartu KK, KTP dan surat nikah,” pungkasnya. (yan)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor