Cibinong, HRB – Tuntutan tiga tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk predikat WTP dalam LKPD Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021, rupanya berdampak signifikan terhadap jalannya roda pemerintahan di Bumi Tegar Beriman yang mulai ‘adem ayem’ alias berangsur normal.
Kondisi ini berbeda sebelum adanya tuntutan Jaksa KPK, dimana hampir semua dinas-dinas di lingkup Pemkab Bogor tak berjalan optimal. Bahkan, sejumlah program yang sudah menjadi kerangka acuan kerja pelayanan terhadap masyarakat tahun 2022 ini, nyaris tak berjalan dengan baik karena proses hukum yang membuat ketar-ketir sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bogor.
“Pertama, terlepas dari soal hukum, ini merupakan hal yang positif dan tentunya kita harus mengapresiasi para ASN di Kabupaten Bogor, karena sudah seharusnya mereka bekerja sesuai tupoksinya, memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur pengamat kebijakan publik dan politik, Yusfitriadi, Rabu (14/9/2022) malam.
Kedua, ujar Yus, tentunya kasus yang membelit Ade Yasin harus menjadi pembelajaran bagi para ASN di Kabupaten Bogor. Menurutnya, kedepan ASN harus bisa membedakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat dan bawahan Bupati yang notabene merupakan pejabat temporer.
“Kenapa harus bisa membedakan, ASN adalah pegawai karir yang tentunya mengikat selama mereka mengabdikan diri. Jangan lagi tergantung pada pimpinan. Apalagi sengaja mendekatkan diri demi peningkatan karir. Kan jadinya, saat ada kasus hukum, jadi serba mentok. Berikan saja etos kerja yang baik dan sesuai aturan. Dan dua kasus hukum yang membelit pimpinan Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin dan Ade Yasin, seharusnya cukup jadi pelajaran kedepannya,” bebernya.
Terkait tuntutan hukum, Yus menilai, saat ini yang paling penting bagi masyarakat adalah kepastian hukum agar para program-program yang sudah direncanakan bisa kembali berjalan.
“Contoh Samisade. Dengan segala kekurangannya, saya pikir masyarakat sudah menantikan program itu. Dan program itu harus berjalan karena dampaknya cukup bagus. Ini tentunya harus jadi barometer Pemkab Bogor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kedepannya, saya berharap dalam kondisi apapun Pemkab Bogor harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, supaya tidak menambah beban hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Seperti diketahui, hampir enam bulan proses hukum Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, situasi roda Pemkab Bogor berjalan stagnan. Tak hanya di lingkup kedinasan, suasana ‘loyo’ juga diperlihatkan pemerintah kecamatan dan desa.
Situasi ini semakin ‘mencekam’ setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kebocoran anggaran APBD 2021 dan memberikan rekomendasi kepada 20 dinas untuk mengembalikan dana miliaran rupiah.
Kondisi semakin parah setelah proses hukum Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin berjalan cukup panjang. Butuh 13 kali sidang sebelum akhirnya JPU KPK menjatuhkan tuntutan hukum. Lucunya, rentetan sidang yang dihelat di PN Tipikor Bandung itu, justru tak hanya menjadi patokan para ASN dalam menjalankan tugasnya, tapi juga seolah-olah menjadi bahan ‘taruhan’ soal lama hukuman yang akan diberikan.
Ada yang bilang Ade Yasin akan bebas langsung, ada pula yang menebak hukuman penjara hingga lima tahun. Tak sedikit pula yang percaya, meski dijatuhi tiga tahun masa penjara, namun politikus PPP itu, akan bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di hotel prodeo selama 6 bulan 13 hari.
Angka yang tentunya muncul karena tebak-tebak dengan mengakumulasi masa proses sidang dan potongan remisi. Namun, terlepas dari semua itu, aneh bin ajaibnya, kasus dugaan suap yang membelit Ade Yasin, hampir mencapai klimaks, roda pemerintahan di Pemkab Bogor sudah kembali berjalan normal. (fuz)
Tags: Pemkab Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut