Pelayanan PLN Membebani Masyarakat, Penghuni Huntap Sukajaya Resah

Huntap SukajayaHuntap Sukajaya

Sukayaja, HRB

Sejumlah warga korban bencana alam 2020 di wilayah Kecamatan Sukajaya mengeluh usai menempati Hunian Tetap (Huntap). Pasalnya, pembayaran biaya pemakaian listrik lantaran sebelumnya menggunakan instalasi dengan daya 450 Volt Ampere (VA) namun, ketika mereka tinggal di Huntap berubah menjadi 900 VA sehingga mereka harus isi token lebih besar dari sebelumnya.

“Sebelumnya perubahan KWh biasaya isi token Rp 25 ribu per dua minggu, sekarang cuma satu minggu sudah habis,” ungkap salah satu warga Huntap Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Hendi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, bahwa saat ini kondisi warga Huntap sedang pemulihan ekonomi pasca bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada awal Januari 2020 lalu. 

“Ekonomi kami saat ini belum stabil setelah bencana waktu itu, kalau bisa diringankan lagi,” katanya.

Pihak PLN ULP Jasinga melalui Staff Teknis, Fahmi Zakaria F menyampaikan bahwa pemasangan listrik di Huntap Sukajaya itu berdasarkan pengajuan permohonan dari pihak dinas terkait.

“Alurnya kan kami menerima surat permohonan dari pengurus Huntap dari Dinas PKPP. Jadi, kami menerima surat berapa unit, dayanya berapa dan di surat permohonan sudah terinci berapa unit daya dan lokasinya dimana, setelah itu kami survei langsung dan kami lihat butuh perluasan atau tidak kami rekap semuanya sampai selesai RAB nanti kami ajukan ke DPKPP dan semua sudah by sistem semua,”kata Fahmi.

Baca juga:  Aparat Gabungan Tertibkan Baliho Caleg

Menurut dia, meski awalnya warga Huntap itu pernah menjadi pelanggan PLN. Namun, ketika mereka menempati Huntap menjadi pelanggan baru karena status pelanggan yang lama sudah diberhentikan akibat adanya bencana saat itu.

“Berdasarkan surat permohonan pasang baru dari Dinas PKPP. Jadi, bukan pelanggan lama, meskipun dari pelanggan tersebut merasa sebelumya sudah menjadi pelanggan PLN tetapi sebab terjadi bencana ada mekanisme yang pada akhirnya status pelanggan lama itu diberhentikan, apalagi untuk sekarang lokasinya berbeda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Untilitas (PSU) DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah membenarkan, adanya keluhan yang disampaikan terkait pemasangan listrik tersebut. Menurut dia, kalau penghuni Huntap itu masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) berhak mendapat listrik 900 KWh bersubsidi.

“Ya sedang kami proses untuk kembalikan. Kalau yang menyampaikan ke kami keberatan mereka. Kami sudah berkoodinasi dengan PLN. Jadi, kalau mereka (Penghuni Huntap) masuk dalam BDT mereka berhak mendapat listrik 900 KWh bersubsidi,” katanya. (Fex)

Tags: