Cibinong, HRB – Paska terancam tak bisa diajukan akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebocoran dana, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022 akhirnya rampung juga.
‘Kerangka Kerja’ Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini telah disampaikan langsung Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (29/9/2022).
Dalam penyampaiannya, Iwan menjabarkan, rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 secara umum yakni, pendapatan daerah tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar 8 triliun 736 miliar rupiah, belanja daerah diproyeksikan sebesar 9 triliun 970 miliar rupiah.
Terdapat defisit belanja sebesar 1 triliun 233 miliar rupiah yang disebabkan oleh kebutuhan belanja daerah yang melampaui pendapatan daerah, serta pembiayaan daerah ditargetkan sebesar 684 milyar rupiah.
Menurut Iwan, beberapa poin yang tertuang dalam dokumen APBD perubahan tahun 2022, antara lain terdapat kegiatan yang bersumber dari penerimaan dana transfer, seperti dana alokasi umum, dan dana bagi hasil baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kemudian penganggaran gaji dan tunjangan PPPK, perubahan pada belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, serta perubahan belanja bantuan keuangan kepada desa atau Samisade”, terang Plt. Bupati Bogor.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, sidang paripurna ini merupakan rangkaian dari sidang paripurna sebelumnya mengenai penyampaian Rancangan Perubahan KUA, Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 yang telah ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif di tingkat badan anggaran dengan seluruh perangkat daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan saran dan masukan sehingga dapat dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, materi perubahan KUA/PPAS tahun anggaran 2022, diantaranya Pada kesempatan ini, Iwan juga menyampaikan nota keuangan dan dokumen Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2023.
“Ini harus cepat dan kami punya target waktu untuk APBD perubahan harus selesai di tanggal 30 September 2022. Kami apresiasi kepada DPRD yang agenda rapat paripurnanya sangat padat, karena harus marathon menyelesaikan semuanya. Jadi pos-pos yang belum teranggarkan harus bisa masuk ke APBD perubahan,” ujarnya.
Hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, jajaran Pemdakab Bogor, direksi BUMD dan pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, beserta para pimpinan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan tokoh masyarakat.
Diketahui sebelumnya, temuan BPK soal kebocoran dana APBD 2021 membuat lembaga itu memberikan rekomendasi kepada Pemkab Bogor untuk melakukan perbaikan selama 60 hari terhitung sejak 1 Agustus 2022.
“Sesuai dengan aturan Permendagri, kondisi ini tentunya membuat rencana anggaran perubahan terancam tak bisa disahkan. Jika begitu, maka anggaran pemerintahan mengacu pada anggaran awal. Karena itu, Pemkab Bogor harus secepatnya melakukan perbaikan temuan BPK,” ujar salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor yang enggan namanya disebutkan.
Sementara itu, Dosen Pasca Sarjana Universitas Djuanda, Agus Surachman menilai adanya temuan BPK ini harus menjadi evaluasi bagi Pemkab Bogor kedepan, agar bisa bekerja optimal terutama dalam pelayanan pembangunan dalam segala sektor di masyarakat.
“Kita bicara kedepan saja ya. Tentunya hal ini harus menjadi momentum bagi Pemkab Bogor, terutama para pimpinannya, tak hanya Bupati dan wakil tapi juga anggota DPRD untuk merancanang anggaran yang tepat sasaran dan bekerja sesuai on the track kepemerintahan yang biasanya sudah ditetapkan melalui RPJMD yang telah ditentukan,” paparnya.
Agus juga menghimbau kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan untuk bisa membangun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang solid, agar target visi dan misi yang telah ditentukan Pemkab Bogor bisa berjalan dengan baik.
“Tentunya dengan kondisi tidak baik saat ini, dengan kasus yang terjadi, Plt Bupati saat ini harus bisa tampil menjadi pemimpin dan mengemban amanah masyarakat. Ia harus bisa melakukan penempatan para pegawainya agar target pembangunan bisa berjalan dengan baik dan pastikan tepat sasaran,” tandasnya.
Diketahui, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan. Kemudian terdapat temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp4,209 miliar.
Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar. Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh Pelita Baru, dalam pembahasan pertama yang dilakukan awal Agustus 2020 lalu, diketahui jika baru Rp3.517.083.892,- dana kelebihan bayar hasil temuan BPK yang sudah dikembalikan masing-masing dinas dari total Rp42.968.898.830.17,-.
Artinya, jika dipersentasekan, 91,81 persen atau Rp39.451.814.938.17,- yang belum dikembalikan 20 dinas menurut LHP BPK. Dalam bocoran data yang diterima, Dinas PUPR menjadi yang terbesar dengan total anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp20.340.380.335.27,- dari total temuan LHP BPK sebesar Rp20.391.993.655.27,-. Artinya baru Rp51.613.320.00,- yang sudah dikembalikan.
Berikutnya ada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang memiliki anggaran yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp13.283.564.247.16,- dengan pos kelebihan bayar atas volume-potongan berikutnya, denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan.
Sedangkan, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) berada di posisi ketiga dengan anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp866.885.473.91,- yang masing-masing berasal dari pos pajak hotel kurang bayar sebesar Rp760.385.473,91,- dan PPAT/PPATS belum bayar denda Rp106.500.000.000.00,-. (fuz)
Tags: APBD 2022
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut