Kota Bogor – Pembangunan intersection yang menghubungkan Jalan Padi, Ciheuleut menuju R3, Kelurahan Katulampa, batal dilaksanakan pada 2022 mendatang.
Hal itu berdampak pada pembebasan sebanyak 40 bidang tanah di Kampung Sawah, Kecamatan Bogor Utara. “Rencana pembangunan intersection yang menghubungkan Jalan Padi, Ciheuleut menuju R3, Kelurahan Katulampa batal dilaksanakan pada 2022 mendatang,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, hal itu berdampak pada pembebasan sebanyak 40 bidang tanah di Kampung Sawah, Kecamatan Bogor Utara.
Usulan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk pembebasan lahan tersebut dihapus lantaran kondisi keuangan Kota Bogor yang masih mengalami defisit Rp120 miliar.
Selain itu, kata Chusnul. “Kita sudah usulin di APBD 2022, tapi masih deficit., Tak hanya itu, anggaran sebesar Rp200 juta untuk kajian dan appraisal pada APBD Perubahan 2020 juga tidak diserap.
Jadi kami tidak laksanakan kajian dan appraisal,” ucap Chusnul, Lebih lanjut, kata dia, pada APBD Tahun Anggaran 2023 pihaknya akan kembali mengusulkan anggaran pembebasan lahan intersection.
Kelak, intersection atau jalan penghubung akan ada dua lajur. Diketahui, panjang jalur intersection kurang lebih 230 meter. Selain terkoneksi antara Jalan Padi dekat Jembatan Cinta dengan R3 Katulampa.
Intersection tersebut juga akan terhubung exit Tol Jagorawi. Saat disinggung mengenai kelanjutan proyek Jalan R3 seksi III, Chusnul mengatakan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan konsinyasi terhadap 24 bidang tanah.
“Dari 25 bidang itu, 13 diantaranya dimiliki PT, sedangkan sembilan sisanya dimiliki individu. Dana konsinyasi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor,” kata Chusnul.
Chusnul menegaskan bahwa pihaknya takkan melaksanakan ruislag, karena tanah ruislag susah, tanah milik pemkot terbatas, apalagi dana konsinyasi sudah dititipkan di PN Bogor sejak 2015 silam. (ahp)
Tags: Ciheuleut menuju R3, Pembangunan Intersection
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut