Pembangunan Jembatan Bomang Bikin Anggota Dewan Berang, Komisi III Minta Dibangun Ulang

Jembatan BomangPembangunan Jembatan Bomang

Bojonggede, HRB

Kondisi jembatan Situ Nanggerang di jalur Jalan Raya Bojonggede-Kemang (Bomang) yang rusak hingga retak-retak, dimana proyek Jalan Bomang sendiri pun belum rampung. Membuat anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana berang dan meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) memerintahkan perusahaan penyedia jasa konstruksi untuk membangun ulang.

“Jangan ditambal-sulam karena percuma. Peyedia jasa atau PT PBN harus didesak Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk membangun ulang, itu pun karena melihat lebar, panjang, dan dalamnya retakan pada sayap Jembatan Bomang,” ujar Daen Nuhdiana belum lama ini.

Daen pun mengatakan, pembangunan ulang minimal dilakukan di sayap Jembatan Bomang yang harus segera dikerjakan. Apalagi saat ini masih dalam masa waktu pemeliharaan.

Karena dalam masa pemeliharaan, maka Pemkab Bogor tidak mengeluarkan biaya kembali, biaya ini semua masih tanggung jawab penyedia jasa,” tutur Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor tersebut.

Ia menambahkan, konsultan pengawas proyek Jembatan Bomang yang berada di atas Situ Nanggerang, juga merupakan bagian dari tanggung jawab konsultan pengawas.

“Kami juga mempertanyakan, tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) konsultan pengawas, apakah mereka sudah melaksanakan Tupoksinya, DPUPR harus mengecek laporan harian mereka,” tambahnya.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat menemukan kelebihan bayar dan sanksi denda keterlambatan dari proyek pembangunan Jembatan Situ Nanggerang-Bomang jalur lambat dari Kemang, membuat Tim Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Bogor meminta PT KBP dan PT PBN sebagai perusahaan penyedia jasa dari proyek tersebut, untuk sesegera mungkin mengembalikan kedua anggaran tersebut.

Menurut LHP Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor,  Irvan Baehaqi Tabrani, berdasarkan catatan atau temuan BPK Perwakilan Jawa Barat, total PT KBP diharuskan mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp 5,7 miliar dan membayar sanksi denda keterlambatan Rp 281 juta.

Baca juga:  Pemcam Rumpin Lantik Plt Kades Sukamulya

Lalu, memproses pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar dan membayar sanksi denda keterlambatan sebesar Rp660 juta kepada PT PBN atas pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

“Rekomendasi Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor, meminta PT KBP dan PT PBN membayar kelebihan bayar maupun sanksi denda keterlambatan ke Rekening Kas Umum Daerah,” kata Irvan, Selasa, 11 Juli 2023.

Lambatnya pengerjaan Jembatan Situ Nanggerang itu juga membuat Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) 6 itu kecewa terhadap kinerja perusahaan penyedia jasa dan juga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Apalagi, saat ini kondisi jembatan itu juga sudah mengalami keretakan di beberapa titik.

“Temuan BPK Perwakilan Jawa Barat itu selaras dengan kondisi saat ini, dimana sayap Jembatan Situ Nanggerang atau Bomang mengalami retak-retak. Menurut saya, bahwa jembatan itu merupakan gagal bangun karena tidak bagus atau berkualitas pekerjaan pada proyek senilai Rp 45 miliar tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Bogor, Raden Soebiantoro menjelaskan, bahwa sebenarnya pengembalian uang kelebihan bayar dan pembayaran sanksi denda keterlambatan sedang berproses.

“PT KBP dan PT BPN sudah mulai mengembalikan uang kelebihan bayar dan pembayaran sanksi denda keterlambatan,” tutur Raden Soebiantoro.

Mengenai sayap Jembatan Situ Nanggerang Bomanh yang mengalami keretakan, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini menjelaskan bahwa proyek tersebut masih dalam pemeliharaan.

“Dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan, kontraktor atau penyedia jasa akan memperbaiki sayap Jembatan Bomang yang retak, kami belum melunasi pembayaran karena masih ada masa pemeliharaan,” pungkasnya. */Axl

Tags: