Kota Bogor – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto minta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pembangunan Mesjid Agung Kota Bogor yang sempat beberapa kali mangkrak pembangunannya dan telah menelan biaya sebesar Rp130 miliar, diduga sarat dengan indikasi korupsi, kolusi dan gratifikasi.
“Saya minta aparat penegak hukum mengusut tuntas pembangunan Mesjid Agung yang sempat mangkrak. Masjid Agung ini adalah tempat ibadah yang keberadaannya sangat strategis dan dibutuhkan oleh masyarakat Bogor. Berdasarkan cacatan, jumlah anggaran pembangunan total sebesar Rp130 milar ,” ujar Atang, melalui telepon selulernya, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, pusat perekonomian (pasar dan pertokoan) dan sarana transportasi publik (stasiun) ditambah nantinya alun-alun, akan sangat membutuhkan keberadaan Masjid. Maka, penyelesaian pembangunan Masjid Agung adalah prioritas utama dan pertama. Meskipun pelaksanaan pembangunan adalah ranah eksekutif. Insya Allah kami siap laksanakan peran penganggaran dan pengawasan secara maksimal.
“Kebijakan anggaran akan kita siapkan. Pengawasan akan terus dilakukan agar pelaksanaannya sesuai standar dan kualitas yang telah direncanakan. DPRD Kota Bogor sendiri telah anggarkan sebesar Rp15 miliar di 2020, namun sayang tidak terserap. Di tahun 2021 sebesar 32 miliar. Alhamdulillah sekarang sedang proses pembangunan. Saya sendiri bersama Walikota telah melakukan ground breaking pada 23 Juni 2021 lalu,” tandas Atang.
Namun, dengan progress yang baru 40% per akhir Oktober ini setelah 4 bulan pengerjaan, maka pihak pelaksana harus berusaha keras agar dapat menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada tanpa harus meninggalkan standar keamanan dan kualitas. Bisa dengan menambah jumlah pekerja maupun alat serta jam kerja harian.
Ke depan, lanjutnya, perlu dipikirkan dan dicari terobosan regulasi seperti pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan skema multiyears. Sehingga, permulaan pekerjaan bisa dari awal tahun dan tidak ditengah tahun karena proses tender tahunan. Transparansi proses pengadaan juga harus dilakukan. Jika ada masalah di tahap pengadaan, maka akan berpengaruh terhadap mangkraknya penyelesaian Masjid Agung itu.
Sementara, lanjut Atang, kaitan dengan beberapa pembangunan sebelumnya yang pada akhirnya mendapat penilaian ketidaklaikan konstruksi oleh Kemen PUPR, jika ada indikasi penyimpangan, menurutnya, bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Diharapkan, adanya keberkahan dengan selesainya pembangunan masjid ini. Jangan sampai, keberkahan tidak datang karena mangkrak terus dan mendatangkan masalah.
Padahal, ditahun 2018 lalu (dikutip dari Antara), Walikota Bogor Bima Arya, pernah mengatakan keterlambatan dan pembangunan ulang Masjid Agung diawali karena faktor teknis dan desain sehingga pengerjaannya tidak terserap maksimal. Dan Itu adalah merupakan persoalan yang paling utama, yang menyebabkan keterlambatan.
Sedangkan ditahun 2017 sebelumnya, kata Bima juga, Pemkot Bogor telah menganggarkan untuk melanjutkan pembangunan masjid Agung itu, namun saat itu terjadi gagal lelang sebanyak dua kali.
“Kegagalan tersebut dikarenakan tidak ada perubahan dan rancangan yang memenuhi kualifikasi,” katanya saat itu.
Di tahun 2018 itulah, Pemkot Bogor kembali menganggarkan dana pembangunan ulang Masjid Agung sesuai kemampuan APBD yakni sekitar Rp10 miliar. Dimana dana anggaran tersebut digunakan untuk melanjutkan pengerjaan lantai dasar.
“Pemkot Bogor setiap tahun selalu menganggarkan untuk melanjutkan pembangunan Masjid Agung itu,” katanya. (ded/ahp)
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah