Bojonggede, HRB
Belum bisa dibangunnya Pasar Citayam di Kecamatan Bojonggede karena masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Bogor. Disinyalir karena masih terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Pemkot (Pemkot) Depok yang belum terbit hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pada saat menanggapi permintaan DPRD Kabupaten Bogor, untuk segera merealisasikan pembangunan Pasar Citayam.
Iwan Setiawan mengatakan, jika pembangunan Pasar Citayam yang rencananya akan dibangun oleh investor dengan sistem Building Of Transfer (BOT). Namun, karena IMB dari Pemkot Depok belum terbit membuat pembangunan pasar tersebut belum bisa dilaksanakan.
“Lahan Pasar Citayam, 2.000 meter berada di wilayah Kabupaten Bogor dan 3.200 meter lainnya di wilayah Kota Depok. Saat ini, kendalanya itu belum terbitnya IMB (di Depok),” terang Iwan, Kamis 25 Mei 2023.
Dalam waktu dekat, kata dia, Perumda Pasar Tohaga bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan berkunjung ke Pemkot Depok untuk meminta percepatan penerbitan IMB Pasar Citayam.
“Bila perlu, kami juga ajak Komisi II DPRD Kabupaten Bogor maupun legislator asal daerah pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kecamatan Bojonggede dan sekitarnya, untuk bersama-sama kunjungi dan berkoordinasi dengan Pemkot Depok,” jelas Iwan.
Komisi II DPRD Kabupaten Bogor sendiri sudah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk segera melaksanakan pembangunan Pasar Citayam.
“Sampai detik ini, lahan Pasar Citayam masih rata dan belum ada pembangunan. Padahal, rencana awalnya di tahun 2023 ini sudah bisa dioperasikan. Saya minta agar Pasar Citayam segera dibangun,” cetus anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Baehaqi.
Dia pun tak habis pikir rencana pembangunan tersebut molor. Sebab, sejak pertengah tahun 2022, Pemkab Bogor melalui Perumda Pasar Tohaga telah meminta para pedagang untuk mengosongkan lahan tersebut.
Akibatnya, sambung Irvan Baehaqi, saat ini para pedagang yang dulunya berjualan di kawasan tersebut harus berjualan di wilayah Kota Depok.
“Kasihan masyarakat sekitar dan pedagang, sampai saat ini belum ada kejelasan untuk menempati kios yang representatif,” tukas politisi PKS itu. */Axl
Tags: Pasar Citayam
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut