Pembangunan Taman Pancakarsa Cibinong Menimbulkan Pendapat Berbeda,  Pengamat : Aparat Hukum Harus Segera Bertindak  

Cibinong, rakyatbogor.net Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pemerintah Kabupaten Bogor, Farida menegaskan, bahwa antara membangun dan memelihara bukan merupakan penyimpangan.

“Membangun dan memelihara itu sama, sehingga ketika dalam pemeliharaan terdapat kegiatan membangun, hal itu bukan penyimpangan,” ujar Farida saat diminta tanggapannya terkait pembangunan pos satpam di Taman Pancakarsa, Cibinong yang dikemas dalam bentuk pemeliharaan, di Kawasan Sentul, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pun berpendapat sama dengannya yakni membangun dan memelihara, hal itu bukanlah suatu penyimpangan. Ia menjelaskan dalam kegiatan pemeliharaan Taman Pancakarsa memang terdapat pembangunan pos satpam, tapi itu bukan penyimpangan.

“Dalam kegiatan pemeliharaan Taman Pancakarsa memang terdapat pembangunan pos satpam, tapi itu bukan penyimpangan. LPSE pun berpendapat sama bukan penyimpangan. Sehingga apabila dikatakan hal itu merupakan penyimpangan, saya kira tidak,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengamat Hukum Didi Sumardi menilai Pembangunan Pos Satpam di Taman Pancakarsa, Cibinong, Kabupaten Bogor dibiayai dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2021 sebesar Rp173 juta, adalah penyimpangan anggaran.

“Pembangunan pos satpam di Taman Pancakarsa, Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor adalah penyimpangan anggaran. Sebab, pada papan proyek yang didirikan tidak jauh dari pos satpam yang di bangun tersebut tertulis nama kegiatan adalah Pemeliharaan Bangunan Pengelola Taman Pancakarsa, bukan pembangunan,” ujarnya, di Cibinong, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Petakan Lahan untuk Petani Milenial

Menurut Didi yang juga adalah pengacara senior itu, pengertian pemeliharaan berbeda dengan pengertian pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana tertulis dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (27), Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.

Sedang menurut Pasal 1 Ayat (18) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tersebut pembangunan adalah Penyelenggaraan bangunan gedung suatu kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.

“Dengan nama kegiatan adalah Pemeliharaan Bangunan Pengelola Taman Pancakarsa. Padahal faktanya adalah pembangunan pos satpam. Jelas hal itu merupakan bentuk penyimpangan anggaran. Inspektorat dan atau Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini tengah membangun pos satpam dengan biaya sebesar Rp173.538.000,00 besumber dari dana APBD TA2021 yang terletak di halaman Taman Pancakarsa di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Luas bangunan pos satpam tersebut 15 m2 dengan masa pengerjaan 30 hari kalender dimulai tanggal 18 November 2021. Bertindak sebagai pelaksana CV. Dharma Mukti Pratama sebagaimana Tanggal Kontrak Nomor: 027/SPK/218.2/Tmn-PSU/DPKPP/2021. Pada bagian atas papan proyek tertulis Pemerintah Kabupaten Bogor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.ahp

Tags: ,