Bojonggede, HRB
Meskipun beberapa waktu lalu pemerintah pusat sudah memberikan ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Depok-Sawangan-Antasari (Desari) kepada sebagian warga di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede. Namun ternyata, ada juga sebagian besar warga yang menolak bahkan hingga menggelar demonstrasi di Kantor Kecamatan Bojonggede, Selasa, 10 Oktober 2023.
Pada 24 Juli 2023, warga sudah mengikuti musyawarah dan penyampaian nilai ganti kerugian. Sejumlah warga menyatakan keberatan terhadap nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah karena dianggap tidak sesuai dengan harga pasar saat ini. Bahkan, nilai tersebut dianggap masih jauh dari yang seharusnya.
“Hari ini kami menemui bapak camat untuk meminta difasilitasi, dengan tim panitia pengadaan tanah. Hasil dari pertemuan dengan Camat dan tim pengadaan tanah yang di wakili oleh perwakilan BPN belum puas,” kata Anton, Koordinator Aksi Warga Pabuaran yang terdampak Tol Desari Sesi 3.
“Angka yang ditawarkan tidak sesuai dengan harga pasar saat ini. Bahkan kalau dibanding dengan informasi yang didapat, itu masih jauh,” lanjutnya.
Menurut Anton, aksi tersebut dilakukan karena banyak sekali persoalan-persoalan yang terjadi dari mulai proses administrasi yang buruk, dimana surat yang dikirimkan kepada warga saat awal musyawarah itu terdapat tiga lembar.
“Dalam isi ketiga surat itu pertama berupa undangan, dua lainya itu bentuk intimidasi dengan bahasanya adalah kalau memang bapak/ibu yang terdampak tol ini tidak menyetujui agar segera ke pengadilan setelah 14 hari kerja,” jelasnya.
Anton menambahkan, soal pagu sampai saat ini dari Negara belum jelas, tapi ada variasi penilain yang mereka berikan. Kisaran ganti rugi diantaranta Rp1,4 juta, 1,8 juta ada 3,8 juta dan ada yang 4,3 juta.
“Dari angka tersebut kita tidak diberikan penjelasan pada saat kita diundang musyawarah. Kami diundang, setelah sampai ditanyakan mau bentuk kerugiannya apa, ada uang saham dan sebagainya. Kami sampaikan butuh uang langsung disuruh tanda tangan, kalau tidak tanda tangan 14 hari harus ke pengadilan,” bebernya.
“Jadi kita dipaksa, kita tidak diberikan ruang untuk musyawarah, kami minta dasar kejelasan dalam menentukan angka di bidang yang kami miliki,” pintanya.
Untuk jumlah warga yang dirugikan, Anton mengaku belum tahu pasti, karena masih banyak yang belum mendapat panggilan. “Sampai 14 hari ini belum ada tanggapan dari tim panitia pengadaan lahan, kami akan datang lagi dengan jumlah masa yang lebih banyak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Bogor, Rose Rostisa Dewi beberapa waktu lalu menjelaskan, jika biaya ganti rugi pembebasan lahan itu sudah sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan pemerintah pusat.
“Kami informasikan bentuk ganti rugi yang akan diterima kepada warga. Nilainya berdasarkan aperesial dan data dari Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Apabila masyarakat menerima, nanti bisa melengkapi berkas dan selanjutnya akan dilakukan pencairan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Seksi 3 jalan Tol Desari yang mencakup ruas jalan Sawangan-Bojonggede sepanjang 9,5 km, telah memasuki tahap pembebasan lahan. Salah satu lokasi yang saat ini menjadi fokus pembebasan lahan adalah di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Namun begitu, adanya pelaksanaan pembebasan lahan untuk jalan Tol Depok-Antasari (Desari) yang juga melintasi wilayah Kabupaten Bogor, ternyata masih menimbulkan polemik. Pasalnya, pembebasan lahan yang saat ini tengah dilakukan di Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede, dicurigai oleh warga adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan segelintir oknum terkait. */Axl
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut