Bogor, rakyatbogor.net – – Untuk memudahkan penataan kawasan Plaza Jambu Dua, puluhan petugas gabungan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bogor Utara menertibkan 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara.
Dalam penertiban itu, sebanyak 70 personel dari Polsekta Bogor Utara, Koramil Bogor Utara, Denpom III/1 Bogor, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor diterjunkan untuk membantu pedagang membongkar bangunan.
Camat Bogor Utara, Riki Robiansah mengatakan, penertiban lapak PKL tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya, karena pihaknya sudah mengirimkan surat teguran ke 1 sampai surat teguran ke 3 kepada para PKL.
“Kemudian dilanjutkan surat peringatan dari Satpol PP. Akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran oleh pihak Satpol PP,” ucap Riki kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Menurut Riki, PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Dimana dalam perda tersebut badan jalan, drainase, taman tidak boleh didirikan bangunan,” ungkapnya.
Setelah ditertibkan, kata Riki lahan tersebut akan difungsikan kembali. Kedepan akan dibangun shelter BisKita, taman dan pedestrian. “Kami fungsikan kembali menjadi trotoar dan taman. Namun ada penambahan akan dijadikan shelter BisKita yang akan dibangun oleh Dinas Perhubungan,” katanya.
Terkait adanya plang Dijual Tanah di depan trotoar itu, ia menjelaskan, bahwa objeknya bukan lahan yang saat ini ditempati para PKL, tetapi lahan milik pribadi di belakang lahan milik Pemkot Bogor.
Ya, ini lahan milik Pemkot Bogor untuk kepentingan umum. Kalau lahan itu yang diplang memang milik pribadi atau perseorangan letaknya di belakang lahan milik Pemkot Bogor,” imbuhnya. (FZ/***)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut