Ciseeng, rakyatbogor.net – Petugas gabungan menindak tegas kendaraan truk tambang di Jalan Raya Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, dengan memutar balikan karena dinilai melanggar jam operasional truk pengangkut hasil tambang.
Pantauan di lokasi, sejumlah truk tambang dari arah Rumpin masuk ke Jalan Raya Ciseeng, Kabupaten Bogor diputar balikan oleh petugas Dishub, Koramil dan satpol PP, kecamatan Ciseeng.
“Kendaraan truk tronton diputar balikan karena melanggar jam operasional, diatur dalam Perbup nomor 120 tahun 2021. Truk yang bermuatan atau kosongan diputar balik jika melanggar jam operasional,” ujar Sekretaris Camat (Sekcam) Ciseeng Agus Sopiyan kepada HRB Selasa 8/2/2022 pagi.
Ia mengatakan, penegakan perbup melibatkan dari Dishub, Koramil dan satpol PP. Kendaraan yang melanggar jam operasional yang diatur dalam Perbup diputar balik, berjalan kondusif.
“Dinas Perhubungan kabupaten Bogor dibantu Muspika Ciseeng, terus berupaya memutar balikan kendaraan truk tronton yang melanggar jam operasional, sejauh ini berjalan kondusif,”terangnya.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama 1 minggu lanjut Agus. Tapi di lapangan masih saja banyak truk yang membandel.
“Penindakan pelanggar jam operasional kendaraan truk tambang, akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian, saat ini masih koordinasi dengan pihak terkait,” tukasnya.
Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor menjadi salah satu akses lintas armada pengangkut hasil tambang. Karena kesal masih banyak armada yang membandel. Muspika Ciseeng turun ke jalan untuk sosialisasikan Perbup 120 tahun 2021. Dan himbauan kepada truk tambang di Jalan Raya Ciseeng, Kamis 3/2/2021.
Sekretaris Camat (Sekcam) Ciseeng Agus Sofyan mengatakan. Kegiatan hari ini langsung turun ke jalan. Menyetop kendaraan truk tambang dan langsung diberikan himbauan, sosialisasi Perbup 120 Tahun 2021 ini harus secara masiv agar perbup ini berjalan lancar dan membuat warga merasa nyaman.
“Diharapkan para pengemudi tambang mematuhi dan menjalankan, kami bukan melarang tapi hanya membatasi jam operasionalnya saja, demi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat ciseeng khususnya dan kabupaten bogor pada umumnya,” ujar Agus.
Agar Perbup 120 ini bisa berjalan, lanjut Agus harus ada kerjasama semua pihak. Dengan kita mensosialisasikan secara masif pasti pengendara atau pemilik armada akan mematuhi Perbup ini.
“Dimohon juga semua unsur-unsur terkait bersama sama agar perbup ini bisa dipatuhi oleh semuanya, demi kenyamanan warga masyarakat,” tandasnya.Yon
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79