Gunungsindur, rakyatbogor.net – Aparat gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunung Sindur dan polsek setempat menggelar razia truk tambang terparkir di lokasi terlarang. Petugas juga menegur sejumlah sopir truk tambang sebagai peringatan.
Pasalnya, razia truk tambang dilakukan aparat gabungan Kecamatan Gunung Sindur, adanya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021, terkait jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.
“Kami petugas gabungan dari Polsek dan Satpol PP menghimbau kepada sopir truk tambang agar tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang bahu jalan ini,”ungkap Iptu Rudi Hartono Panit Lantas Polsek Gunung Sindur, Kamis (13/01/2022) di lokasi.
Ia mengatakan, banyaknya antrian truk tronton pengangkut hasil tambang yang terparkir di sepanjang jalan akses Rumpin dan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, yang ditinggalkan oleh sopirnya.
Menurutnya, kami petugas gabungan hannya melakukan peneguran tidak bolehnya memarkirkan kendaraan di bahu jalan ini sesuai peraturan. Berdasarkan SKB tahun 2018 dan pada UUD lalu lintas juga tidak boleh memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
“Hari ini kami dari petugas gabungan Satpol PP dan Polsek Gunung Sindur, untuk hari kami hanya mengingatkan namun kedepan kami akan menindak tegas, dengan sanksi hukum,”terangnya.
Sementara itu, kepala Kasi Satpol PP Kecamatan Gunung Sindur Rizky Widyanto mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Gunung Sindur menghimbau kepada truk tronton khusus di Gunung Sindur agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
Menurutnya, banyak truk tronton yang memarkirkan kendaraan di jalur Rumpin dan Gunung Sindur sehingga antrian truk tronton itu memakan sebagian bahu jalan, menyebabkan antrian panjang dari jembatan Leuwiranji Rumpin sampai dengan Gunung Sindur
“Sesuai dengan Perbup Nomor 120 tahun 2021, penerapan jam operasional dari jam 22.00 Wib sampai dengan 05. 00 Wib, Perbup juga mengatur truk tronton tidak boleh memarkirkan kendaraannya di bahu jalan,” pungkasnya. (yan)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor