Bogor, HRB – Pemberlakuan tarif baru bagi angkutan umum (angkot) yang saat ini beroperasi di seputar area wilayah lokal Kabupaten Bogor, telah ditetapkan dan sudah mulai diberlakukan per tanggal 5 September 2022.
Haryandi, Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bogor menjelaskan, pemberlakuan tarif baru angkot lokal di Kabupaten Bogor tersebut berdasarkan atas Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022.
“Keputusan pemberlakuan tarif baru angkutan umum lokal itu mulai berlaku pada tanggal 5 September 2022. Khusus untuk angkot lokal di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Haryandi, Rabu (7/9/2022).
Ia menambahkan, untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP), saat ini masih di dalam proses usulan yang diajukan DPC Organda Kabupaten Bogor ke Pemprov Jawa Barat untuk ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat.
“Karena untuk AKDP itu kewenangan penetapan harga ada di Gubernur Jabar. Soal besaran kenaikan tarif baru yang kami usulkan, sama di kisaran angka 21 persen,” ungkapnya.
Haryandi menambahkan, bahwa usulan tarif baru tersebut tidak ada kendala, karena hal ini dilakukan secara sigap, cepat, realistis dan disesuaikan dengan kondisi kehidupan masyarakat pengguna jasa angkutan umum dan pengusaha angkutan umum, pasca kenaikan BBM.
Lebih jauh Haryandi menerangkan, dari sekitar 30 trayek angkot yang aktif, saat ini 20 trayek beroperasi di angkot lokal Kabupaten Bogor, sisanya adalah AKDP. Secara umum semua angkot tersebut tetap beroperasi secara normal.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu usulan kami dari DPC Organda Kabupaten Bogor dan kepada masyarakat pengguna jasa yang telah memahami posisi kami pasca ada kenaikan harga BBM. Terimakasih juga kepada rekan – rekan media yang telah membantu informasi,” terang Haryandi.
Naiknya tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor yang merupakan dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) juga dikeluhkan Ranti (25) salah satu penumpang angkot jurusan Parung. Terlebih, adanya ulah oknum sopir angkot yang memanfaatkan keadaan dengan menaikkan tarif diluar yang sudah ditetapkan oleh Organda.
“Kalau harga-harga sekarang di pasar gak terlalu (naik), cuman yang ongkos angkot ini juga ikutan naik,” keluhnya.
Dia mengatakan bahwa dia pernah mendapati oknum sopir angkot yang mematok tarif tinggi pasca kenaikan BBM ini. Tarif angkot ke pasar yang sebelumnya Rp 5.000, pasca BBM naik ada yang sampai dipatok menjadi Rp 8.000.
“Memang saya tahu (ongkos angkot) naik, tapi kan tulisannya naik jadi Rp 7.000, masa pas saya naik mintanya Rp 8.000, cari-cari kesempatan,” katanya.
Namun kata dia, oknum angkot yang mematok ongkos berlebih ini hanya beberapa. “Kalau angkot yang lain dikasih Rp 7.000 diam saja, berbeda sopir angkotnya,” pungkasnya. Rdy/Fex/Axl
Tags: Angkot
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor