Pemborong Anggap Pemutusan Kontrak Tidak Mendasar

Jasinga – Pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh pihak Desa Curug Kecamatan Jasinga kepada CV. Nurpratama, selaku pihak pemborong pengerjaan jembatan di Kampung Baru RT 01/04, menjadi pertanyaan besar dari pihak pemborong.

Pasalnya, pemutusan kontrak sepihak pengerjaan proyek jembatan melalui program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade) dianggap oleh CV. Nurpratama sangat tidak mendasar. Nur Asep, selaku pelaksana CV. Nurpratama mengatakan, klaim pihak desa yang menyatakan pengerjaan yang dilakukan oleh perusahaannya baru mencapai 40 %, dari hasil opnam yang dilaksanakan antara pihak desa tidak terbukti.

Karena, adanya surat pemberitahuan kepada pihaknya untuk melakukan opnam bersama yang dilayangkan pihak desa, justru setelah adanya opnam dilakukan oleh pihak desa. “Dengan keluarnya surat ini, secara tidak langsung desa mengakui belum pernah melaksanakan opnam bersama. Dan secara otomatis opnam yang sebelumnya pernah dilaksanakan oleh TPK dan UPT dengan hasil capaian bobot 40% terbantahkan,” ungkap Nur Asep, Minggu, (28/11/2021).

Nur Asep menambahkan, dengan keluarnya surat ini, secara otomatis Kepala Desa mengakui adanya persoalan antara TPK dengan pihak penyedia barang atau jasa. “Sebenarnya, klaim mereka pengerjaan baru 40% itu tidak ada dasarnya. Kalau memang benar 40%, harusnya mereka bisa dipertanggungjawabkan, buat apa sepakat diadakan opnam ulang,” tambahnya.

Nur Asep pelaksana CV. Nurpratama selaku pihak ketiga penyedia barang dan jasa mengatakan, bahwa hasil opname yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa melalui tim verifikasi UPT PUPR Wilayah Jasinga tidak sesuai progress pekerjaan yang telah dikerjakan pihak ketiga yang mengklaim sudah mencapai 75 persen.

“Ya kami tidak puas atas hasil opname yang dilakukan Pemerintah Desa dan Tim verifikasi UPT PUPR Wilayah Jasinga, seharusnya hasil opnamenya bisa mencapai 75 persen, bukan 40 persen,”kata Asep. Asep menantang, akan melakukan pembuktian dilapangan dengan melakukan hitung ulang atau (Opname) dengan memakai metode sumber daya daya mineral atau dengan metode cipta karya.

Baca juga:  PAUD 2 Tanah Sareal Adakan Pelatihan Kegiatan Gugus

Dia pun menyatakan, CV. Nurpratama juga sudah melayangkan surat terbuka kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Curug, terkait mekanisme opnam yang dianggap olehnya tidak sesuai hasil penghitungan di lapangan “Mekanisme opnam yang dilaksanakan pihak TPK dengan mengklaim 40% ini tidak sesuai dengan de jure dan de facto.

Karena tidak ada catatan hasil perhitungan lapangan yang dibuat secara tertulis. Dalam surat terbuka yang kami layangkan itu juga ada beberapa poin penting, mengenai kewajiban yang harus dibayarkan pihak desa kepada kami,” tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan terjadi kesalahpahaman antara TPK Desa Curug dengan pihak penyedia barang/jasa dalam proyek pembangunan jembatan dari anggaran program Samisade. Kedua belah pihak saling klaim hasil pekerjaan.

Alhasil Kepala Desa memfasilitasi dengan melaksanakan musyawarah pada Hari Selasa Tanggal 16 Nov 2021 di kantor Desa Curug Kec. Jasinga yang menghadirkan kedua belah pihak antara TPK dan Pihak penyedia Barang/Jasa dengan didampingi Sekretaris Camat Jasinga selaku Ketua Tim Verifikasi Program Samisade di wilayah Kecamatan Jasinga.

“Sebenarnya tidak ada masalah, hanya kedua belah pihak saling klaim berapa persen yang telah dikerjakan pihak ketiga,” ungkap Sekretaris Camat Jasinga, Adi Priatna kepada wartawan. Pihaknya pun mengarahkan untuk dilakukannya opname pekerjaan kembali dengan melibatkan Tim Appraisal Independen.

Ketika keluar hasilnya, kedua belah pihak harus menerima dan saling bertanggung jawab. Sebelumnya, Kepala Desa Curug, Aton melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memutus kontrak pihak ketiga dalam pengerjaan pembangunan jembatan tersebut. (axl/gus)