Babakan Madang – Kepala Desa (Kades) Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang, H. Suhandi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, untuk menertibkan legalitas ijin wisata yang ada di wilayah desa Karang Tengah.
Hal ini guna menunjang Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya memohon Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor, mengajukan untuk menertibkan pengelola wisata di desanya.
“Dalam artian menertibkan kelengkapan legalitas ijinnya, karena pajak juga harus masuk ke daerah. Ini untuk pemasukan desa juga, karena desa yang banyak wisata, tapi selama ini kontribusinya tidak ada,” kata Suhandi, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, Desa Karang Tengah memiliki potensi wisata yang cukup besar dengan banyaknya tempat wisata alam seperti curug maun wisata lainnya yang ada di desanya. Namun terkait kelengkapan ijinnya, banyak yang belum melengkapi.
Seperti salahsatunya wisata Lewi Kunten yang tidak berijin. “Kaitan ijin detailnya silahkan kewenangannya dengan Satpol PP, selaku Penegak Perda. Desa hanya berharap, ada kontribusi dengan adanya wisata. Dengan ijin yang lengkap, tentunya pajak masuk Pemda dan desapun juga nantinya mendapatkannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, sudah seharusnya pelaku usaha wisata bekerjasama menjadi mitra Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk peningkatan PADesa. Meski ada beberapa yang sudah menjadi mintra BUMDes, namun kebanyakan tanpa memiliki ijin lengkap, bahkan tidak berijin sama sekali. “Dalam mewujudkan program desa wisata, kita harus kompak, bersatu, tertib dalam segala hal, termasuk tertib izin usaha wisata dalam peningkatan pemasukan desa hingga daerah,” tutupnya.
Berbeda dengan Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasyid menjelaskan kaitan wisata di Desa Karang Tengah, sedang dalam pembinaan dan evaluasi untuk dibentuk wadah pengelolaan wisatadesa yang selanjutnya dilaporkan kepada pemdes setempat.
“Kalau menurut saya, perlu dibentuknya desa wisata, seperti kelompok desa wisata untuk pengembangan. Dan itu sedang dibenahi perangkatnya untuk mengakomodir semua wisata alam dan kuliner yang nantinya difasilitasi dan dibuatkan rekomendasi dari desa setempat, dengam dituangkannya dalam peraturan desa (Perdes) untuk pemanfaatan PADes,” jelasnya.
Menurut Cecep, kerjasama pengelolaan baik wisata alam maupun kuliner seperti mitra BUMDes, tentunya menyikapi potensi yang ada, bahwa dengan adanya Bumdes bisa dikembangkan melalui aturan Perdes. Intinya tidak diperbolehkan ada pengelolaan oleh Dua intansi. “Jadi perlu dibina kembali. Karena jika dikelola dengan tertib administrasi, akan menunjang pemasukan desa, baik segi pajak ke daerah, maupun kontribusi pemdes setempat,” tutupnya. (Asb)
Tags: H. Suhandi, Kades Karang Tengah, PADes
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat