CITEUREUP.HRB
Melalui spanduk pernyataan sikap tegasnya, Pemerintah Desa Citeureup Kecamatan Citeureup, memastikan tidak pernah menarik upeti atau retribusi apapun di Pasar Citeureup 1 dan 2. Hal itu diperjelas melalui spanduk yang terpasang di setiap RW mapun area pasar.
Adapun spanduk tersebut berbunyi, “Kepada warga dan pedagang Pasar Citeureup 1 dan 2, terhitung 12 Juni 2021 , bahwa Pemdes Citeureup tidak pernah melakukan retribusi apapun dan apabila ada oknum yang mengatasnamakan desa akan segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib”.
“Sudah jelas spanduk yang kami buat terpampang disetiap RW dan pasar, jika pihak desa tidak pernah memungut sepeserpun,” kata Kades Citeureup, Marwan Hermawan, Rabu (03/11/2021).
Menurut Wawan, adapun oknum yang memungut retribusi di pasar tersebut dengan mengatasnamakan pemerintah desa, maka diminta untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kalau ada oknum yang mengatasnamakan desa laporkan. Intinya kami Pemdes Citeureup sejauh ini tidak pernah memungut apapun,” tegasnya.
Sekjen Foreder, Aceng Sumantri menjelaskan terkait isu oknum RT RW yang melakukan pungutan, maka itu dipastikan bukan pada pemerintaha desa saat ini.
“Itu mah udah ada surat yang ditanda tangani RT RW sampai kecamatan. Dan itu terjadi pada waktu pemerintahan desa sebelumnya,” terangnya.
Menurutnya, terkait Puluhan Auning atau lapak pedagang di jalan umum itu, jelas melanggar aturan. Artinya Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bogor harus tegas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya.
“Para PKL tersebut juga sejauh ini dipungut setiap harinya mencapai Rp 20 -25 Ribu diluar bulanan dan tahunan. Itu kan udah jelas melanggar Perbup, kenapa Pemda diam?,” tegasnya.
Sementara itu, Pihak Perumda Pasar Tohaga Pasar Citeureup 1, Yeni menjelaskan kaitan restribusi, pihaknya hanya melakukan sesuai area pasar. Berkaitan yang ada diluar pasar, itu tidak dilakukan retribusi.
“Kalau diluar area pasar, itu bukan tanggungjawab kami,” singkatnya.
Untuk diketahui, data warga dan tokoh masyarakat desa setempat, mengakui berbagai persoalan yang ada di Pasar Citeureup 1 dan 2 banyak terjadi. Seperti Terminal Citeureup yang hilang berganti pedagang Pasar Citeureup 2, Alih fungsi jalur angkutan umum menjadi lapak pedagang yang dilakukan oknum, dampak banjir hingga bau limbah pengolahan sampah pasar yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Namun Pemda Bogor melalui Dinas terkait, hingga kini terkesan lempar tanggungjawab dan belum adanya tindakan nyata neski hal ini sudah terjadi puluhan tahun.(Asb)
Tags: Citeureup, Pedagang Pasar, Pemdes Citeureup, Upeti
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah