Cibungbulang, rakyatbogor.net – Warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPAS) Galuga yang tersebar di Desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung Kecamatan Cibungbulang pada tahun 2021 mendapatkan dana Kompensasi Dampak Negatif TPAS Galuga sekitar Rp 3, 3 milyar. Dana tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp 1.730.750.000 yang sudah ditransfer ke rekening kas desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung pada 3 Desember lalu.
Sedangkan dana KDN TPAS Galuga dari Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp 1.660.750.000. Pada akhir Desember 2021 ini, dana tersebut harus sudah dibagikan kepada warga terdampak TPAS Galuga.
” Saat ini dana KDN TPAS Galuga dari Pemerintah Kota Bogor sedang dalam proses pencairan. Karena harus menunggu tandatangan persetujuan Walikota Bogor,” kata Kepala UPTD persampahan DLH Kota Bogor Albert Nanlohy.
Albert memastikan bahwa pada akhir bulan Desember ini, dana KDN sudah ditransfer ke rekening desa. Dan harus segera dibagikan kepada warga terdampak.
” Dana KDN TPAS Galuga harus dicairkan pada akhir tahun ini. Dan tidak bisa ditangguhkan pada tahun depan karena anggarannya bisa hangus,” kata Albert Nanlohy.
Sementara itu, berdasarkan Perjanjian Kerjasama ( PKS) pengelolaan TPAS Galuga yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin dan Walikota Bogor Bima Arya. Dana KDN TPAS Galuga dari Kabupaten Bogor dan Kota Bogor itu dialokasikan untuk Desa Galuga 55 persen. Untuk Desa Cijujung 30 persen dan untuk Desa Dukuh 15 persen.
Dari tiga desa yang mendapatkan dana KDN TPAS Galuga. Masing masing desa harus mengalokasikan dana KDN TPAS Galuga. Yaitu 60 persen untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT). Untuk oprasional 5 persen. Untuk pembangunan insfrastruktur 35 persen. ( Hn)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut