Pemerintah Pusat Akan Bebaskan 52 Hektar Lahan Untuk Huntap

Leuwiliang, rakyatbogor.net – Kemetrian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus menggondog biaya ganti rugi atau pembebasan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap ( Huntap) di Cigudeg. Rencananya, lahan Huntap yang akan dibebaskan tersebut, akan diberikan kepada korban banjir dan longsor di Kecamatan Sukajaya dan Cigudeg pada awal 2020 lalu. Karena saat ini, pembangunan Huntap sudah tidak akan menggunakan lahan PT Perkebunan Nusantara VIII ( PT PN VIII) lagi.

“Kementrian kita (ATR/BPN, red) dan kementrian Keuangan beserta BUMN  sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi membahas biaya ganti rugi lahan untuk Huntap. Karena untuk saat ini, pembangunan Huntap sudah tidak menggunakan lahan PT PN VIII lagi,” kata Kepala ATR/ BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto saat berkunjung ke kantor Unit ATR/ BPN wilayah Bogor Barat, kemarin.

Baca juga:  RK Sesumbar TPPAS Lulut Nambo Siap Beroperasi

Sepyo Achanto menjelaskan, sehubungan pembangunan Huntap sudah tidak menggunakan lahan PT PN VIII lagi, maka pihaknya sedang mencari solusi  kekurangan lahan diluar tanah perkebunan PT PN VIII. Sedangkan kekurangan lahannya mencapai 52 hektar. Untuk membiayai pembebasan lahan seluas 52 hektar tersebut, kata Sepyo Achanto, Kementrian Keuangan sedang menggodok nilai ganti rugi yang harus disiapkan pemerintah.

” Mudah mudahan dalam waktu dekat ini Kementerian Keuangan sudah bisa menetapkan besaran biaya ganti rugi lahan untuk 52 hektar lahan,” kata Sepyo Achanto. ( HN)