TANJUNG SARI, HRB – Konflik antara para petani dari lima desa di Kecamatan Tanjung Sari dengan pihak PT Mandala Inti Persada (MIP) atau dulu dikenal dengan nama Bogor Mineral (BM), sudah berlangsung lebih dari dua tahun terakhir dan hingga kini masih belum menemui titik temu walaupun pada 4 Juli 2022 lalu digelar pertemuan mediasi antara petani dengan manajemen MIP di kantor Camat Tanjungsari.
Dalam pertemuan itu, para petani di Desa Tanjung Rasa, Pasir Tanjung, Tanjung Sari, Sirnarasa dan Desa Sirnasari mengutarakan ketidakadilan yang mereka rasakan serta belum adanya penyelesaian janji dari PT.MIP untuk memberikan ganti rugi meskipun sudah ada surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bogor sebagai penengah.
Terkait penderitaan petani di lima desa tersebut, Ketua Presidium Bogor Timur Nafizul Alhafiz Rana, mengaku sangat prihatin sekaligus menyatakan simpatinya kepada para petani yang sudah menunggu lama untuk menantikan keadilan yang belum kunjung mereka terima.
“Kami prihatin atas kelalaian pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap ulah PT.MIP – BM. Idealnya, aparat berwenang bisa bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas di lokasi pemecahan baru tersebut jika PT MIP tidak mau berbuat dan memenuhi janjinya kepada petani, “ kata Alhafiz Rana kepada awak media, baru-baru ini.
Ditambahkan Alhafiz, Presidium Bogor Timur berkomitmen untuk mendukung perjuangan serta memberikan pendampingan kepada para petani yang ada di Tanjung Sari sampai persoalan selesai. Alhafiz Rana juga berharap masalah ini bisa mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat.
Disinggung ketidakhadiran empat Kepala Desa dari lima desa yang terdampak aktivitas pertambangan juga disoroti dan disayangkan oleh Alhafiz. Menurutnya, kehadiran pimpinan Desa sangat dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi hal ini merupakan kepentingan menyangkut hajat masyarakat banyak.
Sementara itu, Camat Tanjung Sari Totok Supriadi, saat dikonfirmasi terkait adanya demo para petani di wilayahnya menyebut masalah ini tinggal tunggu eksekusi instansi terkait. Dan ia mempersilahkan wartawan untuk menghubungi Kasie Trantib Pol PP Kecamatan Tanjung Sari.
Masih kata Camat, kewenangan pengawasan dan eksekusi ada di level Kabupaten. “Kecamatan sudah beberapa kali berdialog dengan pihak perusahaan, dan Kecamatan cuma bisa melaporkan ke pihak atas, itu saja kewenangan Camat,” imbuhnya.
Adapun dalam pertemuan mediasi pada 4 Juli lalu, tertuang kesepakatan dalam surat bermaterai yang ditandatangani Direktur PT.MIP serta perwakilannya dan disaksikan perwakilan petani, Kapolsek, hingga pihak kecamatan. pihak perusahaan menyatakan siap bertanggungjawab dengan membiayai pengerjaan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di areal perusahaan yang pernah terjadi longsor.
Adapun total biaya pengerjaannya, akan dimusyawarahkan dengan penanggungjawab proyek. “Sudah selesai kegaduhan ini, dan manajemen Bogor Mineral sepakat dengan warga. Dan masyarakat yang mewakili sangat setuju,” ungkap Sekretaris Kecamatan Tanjungsari, Suryana, saat dihubungi Rakyat Bogor, baru-baru ini.
Disinggung kenapa dalam kesepakatan hanya ada pertanggungjawaban dari PT.Bogor Mineral yang siap membenahi tanggul yang jebol, Suryana tak bisa menjelaskan secara mendetail. “Dengan kesepakatan itu saja, masyarakat sudah sangat senang dan melupakan permasalahan yang lainnya,” kilahnya.
Sementara itu, Warsi (45) selaku perwakilan Petani Tanjungsari, meski menerima kesepakatan tersebut ia tetap menyayangkan jika tuntutan petani belum semua bisa disepakati secara kongkret pada mediasi tersebut karena adanya perbedaan pendapat.
“Jadi hari ini belum semua tuntutan disepakati secara kongkrit. Tapi katanya nanti setelah perbaikan saluran air yang hari ini sudah disepakati,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni sempat mengungkapkan
bahwa Komisi III DPRD pada akhir 2019 lalu, sempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi PT.BM, dengan menghasilkan beberapa temuan, seperti PT .BM atau PT.MIP belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain itu, PT .BM terbukti mengambil air langsung dari badan Sungai Cibeet, yang merupakan hulu saluran Cikompeni. “Perusahaan tersebut membuang limbah olahan ke badan sungai dan saluran irigasi, tapi tidak membuat tanggul yang kuat di lokasi operasionalnya,” tutupnya. (As/**)
Tags: petani, Tanjungsari
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor