CIBINONG, HRB – Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021, kini giliran para pengusaha rekanan atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2021 bakal ‘digarap’ oleh Inspektorat setempat.
Pihak Inspektorat memastikan segera mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait proyek-proyek bermasalah yang jadi temuan pemeriksa BPK untuk menagih uang hasil pengerjaan proyek yang dinilai auditor BPK tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berpotensi merugikan negara.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi menjelaskan, rekomendasi-rekomendasi dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 sudah diperolehnya, dan disitu ada penekanan harus dijalankan dalam 60 hari.
“Karena itu, kepada SKPD terkait harus menagih ke pengusaha atau pihak ketiga dan harus dikembalikan jika ada ketidaksesuaian. Kalau yang belum dibayarkan ya tinggal potong dari kas daerah,” kata Ade Jaya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Ade juga berharap, ada itikad baik dari para penyedia jasa atau pengusaha rekanan dalam membantu Pemkab Bogor yang harus menjalankan rekomendasi-rekomendasi BPK terkait sejumlah hal dalam LHP yang diserahkan ke Pemkab Bogor pada 1 Agustus 2022 lalu.
“Kita butuh kerjasama dan itikad baik pengusaha, apalagi pengembaliannya bisa dicicil. Dan kepada SKPD terkait, juga harus berani menagih karena ada monitoring, sejauh mana rekomendasi yang ada sudah dijalankan,” jelasnya.
Diketahui, BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Ada pun pokok-pokok yang harus diperhatikan Pemkab Bogor yakni, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.
Kemudian terdapat temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 4,209 miliar.
Selanjutnya, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar.
Tak Cuma itu, ada kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar. (Cky)
Tags: Kontraktor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut