Bogor, HRB – Rencana pembangunan portal yang memang menjadi solusi jangka pendek Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, agar bisa membatasi kendaraan angkut tambang yang melintas di luar jam operasional, tampaknya akan segera diwujudkan. Hal itu dikarenakan sudah adanya anggaran yang disiapkan untuk membangun portal tepat di depan Kantor Kecamatan Parung Panjang.
Kepala Dishub (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjelaskan, anggaran untuk pembangunan portal di depan Kecamatan Parung Panjang sudah diajukan di Rapat Koordinasi Plt Bupati Bogor.
“Saya sudah anggarkan dan sekarang diparsialkan (keseluruhan) dulu, direfocusing (memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran) dahulu dan sekarang sedang didorong untuk pembuatan portal, baru hari ini anggarannya dimasukkan di (Rapat Koordinasi Plt Bupati Bogor),” jelas Agus Ridhallah, Selasa, 7 Maret 2023.
Mengenai anggaran pembangunan portal sendiri, Agus Ridho sapaan karibnya menjelaskan akan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor sebesar Rp 50 juta. Namun, hal itu harus disepakati setelah dibentuknya Forum Koordinasi Pengendalian, Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bogor Tahun 2023, yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor.
Hal tidak jauh berbeda juga disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lantas) Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih. Menurutnya saat ini SK Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan tentang ‘Pembentukan Forum Koordinasi Pengendalian Dan Pengaturan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Bogor Tahun 2023’ sudah terbit dan anggaran Rp50 juta sudah disiapkan.
“Nah saya akan membuat rapat forum dulu (Pembentukan Forum Koordinasi Pengendalian Dan Pengaturan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Bogor Tahun 2023), kebetulan SK-nya sudah ada. Selanjutnya kami akan meminta masukkan terkait dengan pemasangan portal tersebut,” tuturnya.
“Adapun kalau misalkan semua setuju ya kita akan secepatnya karena anggarannya sudah disiapkan, di kisaran antara Rp50 juta, saya pastikan melihat progres seperti ini pasti akan di ACC (setujui- red),” lanjut pria yang biasa dipanggil Hengki itu.
Hengki mengharapkan, dibangunnya portal ini dengan tinggi maksimal 4.2 meter, dan ketika belum memasuki jam operasional ketinggian portal menjadi 2.1 meter atau 3.5 meter dan Perbup nomor 120 tahun 2021 (Jam Operasional Angkutan Tambang Pukul 20.00 – 05:00 WIB) bisa ditegakkan.
“Portal ini bertujuan agar memudahkan pembatasan pergerakan angkutan barang di Kawasan Parung Panjang maupun Rumpin. Waktu operasional angkutan barang yang diizinkan pada kawasan tersebut mulai pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB (Perbup Bogor Nomor 120 tahun 2021), sehingga portal tersebut dapat diatur dengan ketinggian maksimal yaitu 4.2 M pada jam operasional. Sedangkan ketika belum memasuki jam operasional, ketinggian portal menjadi 2.1 M atau 3.5 M agar angkutan barang tidak dapat melintasi kawasan tersebut jika belum memasuki jam operasional,” tukasnya. */Axl
Tags: parung panjang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut