Pemkab Bogor Belum Pasang Portal Pembatas di Parungpanjang

Parungpanjang, HRB

Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah melakukan pemasangan portal permanen di perbatasan, namun, hal sebaliknya justru belum dilakukan pihak Pemkab Bogor, untuk membatasi ruang gerak kendaraan tambang yang melanggar pemberlakuan jam operasional.

Meski begitu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memang sudah berjanji akan memasang portal tersebut di sekitar wilayah Kecamatan Parungpanjang.

“Kita akan melakukan pemasangan portal di depan kecamatan Parung Panjang kalau tidak di alternatif depan kantor Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Lumpang,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Bogor, kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023..

Ketika ditanyai model portal permanen, Dadang menambahkan pihaknya tidak akan ada portal itu (permanen) tapi lebih manual karena jalan tersebut mengikuti jam operasional. “Misalkan siang dibuka dan pada saat malam kembali ditutup, jadi tidak ada portal permanen dan ada petugas yang berjaga,” kilahnya.

Bahkan ia menegaskan tidak bisa sama dengan wilayah lain, karena sudah jelas dengan peraturan Nomor 120 bahwa kendaraan angkutan barang tidak melewati jam yang sudah ditentukan.

Baca juga:  Polresta Bogor Kota Tertibkan Ribuan Knalpot Brong

“Untuk portal itu secara jangka pendek, parkir dan penjagaan 1 kali 24 jam artinya jika tetap ada pelanggar tetap kita sikat,” cetusnya.

Efektif atau tidak, Dadang mengungkapkan konsepnya tidak seperti itu tapi lebih memakai portal sistem buka tutup karena khawatir mobil angkutan BBM dan membawa logistik kerap lewat.

“Kecuali angkutan tambang harga mati tidak bisa lewat,” pungkasnya.

Rencana pemasangan portal, Dadang ingin segera direalisasikan tahun ini dan sudah ada pengajuan tinggal ketuk palu. “Kita satu portal akan pasang dan nanti lihat apakah masih memerlukan atau tidak. Yang jelas semakin banyak portal semakin bagus cuman kita terkendala anggaran,” kata Dadang.

Mengenai sanksi sektornya ada di kepolisian dan pihak Dishub yang melaporkan sampai menindak dari polisi. “Jadi tetap sebelum kita eksekusi, akan melakukan sosialisasi dengan pemanggilan atau memasang banner,” ungkapnya. */Axl