Cibinong, rakyatbogor.net – Pemerintah Kabupaten Bogor segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Hal ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren, sehingga Pemerintah Daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di Pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, bahwa Perda Pondok Pesantren ini akan segera diterbitkan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
“Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan,” kata Ade Yasin, Senin (11/4/2022).
Lanjut Ade Yasin, di Kabupaten Bogor terdapat kurang lebih terdapat total 1.365 pendidikan pesantren yang terdiri dari pondok salafiyah sebanyak 829 pesantren, Pondok Pesantren Modern sebanyak 528, dan Muadalah 6 pesantren.
“Keberadaan Ponpes tersebut tentunya memiliki hak yang sama seperti Lembaga-lembaga lainnya dan memerlukan regulasi dan payung hukum,” lanjut Bupati.
Selain sebagai memperkuat Karsa Berkeadaban, Ade Yasin pun memiliki harapan lain dengan diterbitkannya Perda Pesantren ini akan berdampak pada naiknya angka Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019.
“Pemda Bogor juga mendorong pondok pesantren di Kabupaten Bogor untuk menerapkan sistem pendidikan muadalah sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2019 sehingga santri-santrinya bisa terdaftar sebagai peserta didik dan kehadiran Perda Pesantren ini dapat memperkuat hal tersebut,” terang Ade Yasin. */Axl
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut