Pemkab Bogor Siapkan Rp150 Miliar Untuk Pilkada

Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp150 Miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah Terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (25/11/2021).

Anggaran itu, rencananya akan dibagi dalam tiga termin, masing-masing Rp50 Miliar pada tahun 2022 dan tahun 2023 sebesar Rp100 Miliar. Artinya dalam APBD Kabupaten Bogor nanti akan ada dana cadangan sebesar Rp150 milyar dalam dua tahun.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024 ini dilakukan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024 karena tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran.

“Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bogor perlu mengalokasikan dana cadangan secara bertahap pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023,” papar Iwan.

Hal ini kata politisi Gerindra ini, berdasarkan ketentuan pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024, mengatur antara lain penetapan jumlah dan sumber dana cadangan. Dimana dana cadangan tersebut bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024,” beber Wabup.
Sementara itu, terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu memang perlu diubah dan disesuaikan. Hal ini sehubungan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu antara lain objek retribusi persetujuan bangunan gedung, subjek retribusi persetujuan bangunan gedung, perhitungan nilai retribusi persetujuan bangunan gedung,” ungkap Wabup Iwan.
Wabup Iwan juga menambahkan, dalam rangka peningkatan laba usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten perlu dilakukan penambahan  penyertaan modal Pemerintah Daerah Pada PT. BPD jabar dan Banten, berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.

Baca juga:  Pencairan Samisade Tertunda Lagi, Penyebabnya di Pusat dan Provinsi

“Materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, antara lain penyertaan modal dalam bentuk uang, tata cara penyertaan modal, hak dan kewajiban, bagian laba usaha serta pembinaan dan pengawasan,” terangnya.
Wabup Iwan berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan DPRD senantiasa terjalin erat, produktif dan saling mendukung dalam upaya bersama memenuhi amanah rakyat serta terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban. (fuz/axl)