Pemkab dan DPRD Sepakati Bersama Kebijakan Umum Anggaran 2024

Cibinong, HRB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Penandatanganan dilakukan pada acara Rapat Paripurna di gedung DPRD, Cibinong, Senin (30/10/2023).

Penandatanganan dilakukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bogor, Burhanudin bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, hadir Wakil Ketua DPRD, jajaran anggota DPRD, perwakilan Forkopimda dan Pemkab Bogor.  

Selain itu, terdapat dua agenda Rapat Paripurna lainnya, yakni penyampaian dua Raperda, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2023-2043. 

Selanjutnya penyampaian permohonan ruislag, tukar menukar tanah dan bangunan SMPN 03 Gunung Putri di Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri oleh PT. Kurnia Subur Permai.

Plh. Bupati Bogor, Burhanudin menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai saran dan masukan selama pembahasan intensif di tingkat Badan Anggaran bersama seluruh perangkat daerah, sehingga KUA PPAS tahun anggaran 2024 dapat disepakati bersama hari ini.

“Dalam nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024, kebijakan difokuskan pada pelayanan publik serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan baik pemerintah pusat atau provinsi dan pemerintah daerah yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024 – 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Burhanudin.

Ia melanjutkan, dalam rangka meningkatkan kualitas belanja daerah dalam APBD serta mendukung percepatan pencapaian target pembangunan, Pemkab Bogor bersama DPRD memprioritaskan alokasi kepada anggaran belanja pokok dibandingkan dengan belanja penunjang.

Baca juga:  Biar Perolehan Suara Merajai, Rudy Susmanto Tetap Murah Senyum

“Pemkab Bogor bersama DPRD juga telah menetapkan arah kebijakan ekonomi daerah yaitu penguatan regulasi pendukung, penyediaan infrastruktur pendukung pengembangan ekonomi, optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan kerjasama yang mendorong penguatan ekonomi,” ujarnya.

Burhanudin juga mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan respon positif terhadap pengajuan dua Raperda dan satu permohonan ruislag yang disampaikan pada agenda Rapat Paripurna tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, dalam Rapat Paripurna kali ini membahas agenda lainnya, yakni Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2023-2024.

Agenda ketiga yakni, Penyampaian Permohonan Ruislag Tukar Menukar Tanah dan Bangunan SMPN 03 Gunungputri di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri oleh PT Kurnia Subur Permai.

“Semua yang agenda dalam Rapat Paripurna kali ini akan dibahas, lebih lanjut dalam Badan Anggaran (Banggar) dan panitia-panitia khusus (pansus). Karena waktu kita tidak banyak jadi harus dikebut semua sebelum tahun anggaran 2023 berakhir,” kata Rudy Susmanto.

Khusus untuk APBD 2024, Rudy menjelaskan, dari tahapan KUA/PPAS, dibahas melalui Banggar agar bisa disahkan menjadi APBD 2024 pada 30 November 2023.

“Kita marathon semua, kita bahas semuanya untuk selesaikan. Saya juga minta eksekutif atau Pemkab Bogor bekerja sama dalam pembahasan anggaran maupun raperda yang dituangkan hari ini,” tegasnya. (Cky)