Pemkab Harus Turun Tangan Soal Kemacetan Cikereteg  

Caringin, rakyatbogor.net Kemacetan yang kerap terjadi di ruas Jalan Cikereteg, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata tak hanya menjadi sorotan warga sekitar saja, namun hal itu tak luput menjadi perhatian warga luar wilayah yang akan berkunjung ke kawasan wisata Desa Pancawati.

Indra Surkana, salah seorang pengunjung  berpendapat solusi mengatasi kemacetan di ruas jalan Cikereteg harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pemerintahan desa, kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kata Indra, salah satu yang harus dibenahi adalah keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur itu.

“Para PKL, mulai di pertigaan masuk Cikereteg sampai lewat pasar, menjadi biang kemacetan di ruas Jalan Cikereteg. Makanya harus dibenahi,” ujarnya usai berkunjung ke salah satu wana wisata di Pancawati.

Menurut dia, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Caringin melalui Kepala Seksi (Kasi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), harus berani bertindak tegas terhadap para PKL yang sudah melanggar ketertiban umum.

“Kalau ingin mengurai macet, solusinya disepanjang ruas jalan itu jangan ada pedagang, baik di kiri maupun kanan jalan,” papar warga Kecamatan Cijeruk tersebut.

Selain itu, pria jebolan Universitas Tulang Bawang Lampung itu menilai kerusakan ruas jalan juga menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan. Dan pihak terkait harus segera melakukan perbaikan di jalur itu.

“Sekarang ini kan kondisi jalan rusak, segera perbaiki. Dan jalan harus dilebarkan lagi. Makanya bangunan yang melanggar garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan sungai (GSS) harus dibongkar,” tegas Indra.

Baca juga:  Kontraktor Proyek BPKP di Ciawi Abaikan Keluhan Warga

Lebih lanjut Indra menuturkan, Pemkab Bogor melalui kewenangan dinas masing-masing seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP harus turun tangan mengurai kemacetan.

“Harusnya dari sekarang sudah dipersiapkan segala sesuatunya oleh Pemkab Bogor, terutama fasilitas pendukungnya jika wilayah Pancawati menjadi destinasi kawasan wisata,” imbuh Indra.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Caringin telah melayangkan surat edaran (SE) Nomor 300/II-Tib tanggal 12 Januari 2022 kepada para PKL dan pemilik toko yang berjualan di bahu jalan dan di atas

Dalam surat itu disebutkan, para PKL agar tidak menggunakan bahu jalan atau jalan tanpa izin untuk keperluan bangunan tambahan toko dan menyimpan gerobak.

Dan bagi yang menggunakan bahu jalan tanpa izin agar membongkar bangunannya sendiri, sehingga bahu jalan dapat berfungsi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, dalam surat tersebut tertera larangan melakukan bongkar muat pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Apabila akan melakukan bongkar muat tersebut, maka dilakukan di dalam area Pasar Cikereteg.

Poin lainnya, konsumen atau pihak lain dilarang memarkirkan kendaraannya baik roda dua maupun roda empat di depan area usaha. Parkir kendaraan dipusatkan di dalam area Pasar Cikereteg atau tempat khusus yang tidak menggangu kelancaran lalulintas.(asz)