Pemkot Bogor Beri Diskon PBB

Kota Bogor, rakyatbogor.net – Kabar baik bagi wajib pajak di Kota Bogor. Pemerintah Kota bogor memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang sudah menjadi pengguna e-SPPT PBB P2 di website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, inovasi yang dilakukan Bapenda  dengan memanfaatkan teknologi, merupakan sesuatu yang baik. Menurutnya, inovasi yang dilakukan Bapenda dengan meluncurkan E-SPPT merupakan ikhtiar Pemkot Bogor memaksimalkan kualitas pelayanannya terhadap wajib pajak dalam memperoleh SPPT PBB-P2.

“Ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota cerdas,” katanya kepada awak media.

Menurut Bima, diskon PBB yang diberikan merupakan bentuk pemahaman dari kondisi yang dihadapi para wajib pajak yang diatur melalui regulasi Perwali Nomor 7 tahun 2022.

Penghapusan denda pajak sampai dengan kewajiban tahun 2021 yakni pemberian pengurangan PBB-P2 atas pokok maupun tunggakan dan pembebasan denda administrasi atas tunggakan, bergradasi yang diutamakan untuk pokok tahun 2022.

Bagi warga yang ingin mendapatkan diskon ini, bisa mendaftarkan diri di website Bapenda Kota Bogor wajib pajak akan diberikan diskon pembayaran pokok pajak PBB-P2 Tahun 2022, untuk Bulan Februari 15 persen, Maret 10 Persen dan April 5 persen.

Baca juga:  Kapolresta Bogor Periksa Kendaraan Mudik Lebaran

Selain itu, ada diskon pokok piutang pajak PBB-P2 tahun 2021 sampai dengan tahun 1992 sebesar 20 persen untuk pembayaran bulan Februari, Maret dan April.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana melaporkan target pendapatan PBB-P2 Tahun 2022 yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp145 miliar dari pokok ketetapan yang tercetak tahun 2022 sebanyak Rp230 miliar.

Rata-rata pembayaran PBB-P2 yang terkumpul dalam beberapa kurun waktu terakhir sebesar 71-74 persen. Sementara pada tahun 2021, kata dia, dilaporkan realisasi pendapatan PBB-P2 sebanyak Rp l159 miliar, menjadi capaian tertinggi pendapatan PBB-P2 selama ini walaupun dalam kondisi pandemi.

“Satu syarat perbedaan persyaratan pemberian pengurangan atau stimulus yang diberikan pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya yaitu wajib pajak yang sudah terdaftar di E-SPPT,” kata Deni.(dkw)