Bogor Kota, rakyatbogor.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran blokade yang menutup akses Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua pada Senin (20/5). Blokade tersebut dilakukan oleh PT Graha Agung Wibawa (GAW), pengelola Plaza Jambu Dua, yang mengklaim bahwa jalan tersebut adalah milik mereka.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena blokade tersebut mengganggu kepentingan warga sekitar. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan site plan yang dimiliki oleh Plaza Jambu Dua, jalan tersebut masih berfungsi sebagai jalan umum. Site plan baru yang diajukan oleh PT GAW telah ditolak oleh Pemkot Bogor, sehingga PT GAW tidak memiliki hak untuk mengubah peruntukan jalan tersebut.
“Tanah ini memang milik PT GAW sesuai SHGB seluas 10.018 meter persegi, namun dalam site plan lama, jalan ini difungsikan sebagai jalan umum dan telah berfungsi demikian selama bertahun-tahun,” ungkap Agustian.
Ia menambahkan bahwa tindakan sepihak PT GAW mengganggu kepentingan warga setempat, sehingga setelah kajian oleh DPMPTSP, Dishub, dan Forkopimda, Pemkot Bogor memutuskan untuk membuka kembali akses jalan tersebut.
Agustian juga menekankan pentingnya PT GAW untuk mengajukan proses perizinan baru dan menghormati site plan lama yang masih berlaku. Ia menegaskan bahwa tindakan penutupan jalan secara sepihak oleh PT GAW sebelum site plan baru disetujui merupakan pelanggaran.
Di sisi lain, Juru Bicara Plaza Jambu Dua, Erwin Matondang, menyatakan bahwa jalan di belakang Plaza Jambu Dua bukanlah jalan umum. Menurutnya, site plan yang dimiliki Plaza Jambu Dua tidak mencantumkan bahwa jalan tersebut difungsikan untuk kepentingan umum.
“Fungsi jalan tersebut adalah untuk akses masuk dan keluar Plaza Jambu Dua, bukan untuk kepentingan umum, pihaknya masih mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya pasca pembukaan paksa oleh Pemkot Bogor.
,” jelas Erwin.
Erwin juga menyatakan bahwa PT GAW tetap menghormati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor dan berharap penyelesaian masalah ini dapat dilakukan melalui musyawarah dan kekeluargaan. PT GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam operasional Plaza Jambu Dua dan terbuka untuk mediasi.
“Adapun status kepemilikan lahan oleh PT GAW dinyatakan sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3137/Kelurahan Bantarjati dengan luas 10.018 meter persegi. PT GAW menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengalihkan, menjual, menyewakan, atau menghibahkan bagian tanah tersebut kepada pihak manapun, termasuk Pemkot Bogor,” ujar Erwin.
Penutupan jalan oleh PT GAW dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung Plaza Jambu Dua. PT GAW menyatakan kesediaan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan dalam pemanfaatan tanah tersebut jika diperlukan dan akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tags: Agustian Syach, Kasatpol PP Kota Bogor, pengelola Plaza Jambu Dua, PT Graha Agung Wibawa (GAW)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat