KOTA BOGOR – Mahasiswa Peduli Bogor (MPB) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap cafe Kaboeka 26 Lounge & KTV di Jalan Raya Padjajaran no. 26 yang diduga menjual Minuman Beralkohol ilegal.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang yang bertugas melakukan pengawasan dalam penjualan Minuman keras tidak menjalankan tugas dan pungsi dalam melakukan pengawasan peredaran minuman keras di Di Kota Bogor. Ujar Wakil Ketua MPB, M. Barok
“Kinerja pengawasan Disperindag terhadap penjualan Minol sangat bobrok bahkan terkesan tidak dijalankan,” ujar Barok kepada wartawan,beberapa waktu lalu.
Barok juga menegaskan, bahwa Kaboeka 26 Lounge & KTV dengan jelas dan terang-terangan menjual Minuman keras beralkohol tinggi secara ilegal.
“Penjualan Minuman beralkohol itu di publikasikan dalam Instagram Kaboeka, ada Minuman beralkohol dari golongan C. dari hasil kajian kami itu semua diduga tidak memiliki izin penjualan,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta Walikota Bogor untuk bersikap tegas terhadap Disperindag Kota Bogor karena dinilai sangat lalai dalam menjalankan tugasnya.(red)
Tags: Jual Miras, Kota Bogor
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah