Kota Bogor, rakyatbogor.net – DPRD Kota Bogor soroti peredaran minuman keras (miras) yang disebut masih marak terjadi. Hal ini mendapat sorotan saat rapat kerja Komisi II DPRD bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Perindustrian, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor Atty Somadikarya, mempertanyakan soal izin penjualan miras di beberapa kafe dan resto.“Resto mana saja, kafe mana saja yang telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol diatas 5 persen yang termasuk golongan B dan C hingga di atas 45-55 persen kandungan alkoholnya,” katanya.
Ia juga menyinggung ucapan Wali Kota Bogor, Bima Arya, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemkot Bogor beberapa waktu lalu bahwa dirinya tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan minol di atas 5 persen di Kota Bogor.
“Harus dibuktikan ucapan dan tindakannya. Kalau yang sudah terbit, yang sudah keluar izinnya, harus dicabut. (Hal itu harus dilakukan) Kalau memang Kota Bogor ingin bebas dari penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen,” jelas Atty.
Ia pun meminta data akurat dari Dinas KUKM-Perdagin untuk menyerahkan data sebagai bahan kajian dan evaluasi.
Atty menjelaskan, pada Perwali 74 Tahun 2015, diatur secara jelas bahwa pelaku usaha yang boleh menjual minol di atas 5 persen yakni resto dan hotel bintang 3 ke atas.
Saat diperlihatkan data oleh dinas terkait dalam rapat tersebut, terkuak juga bahwa ada satu pelaku usaha yang memiliki izin minol diatas 5 persen atau golongan B-C.
Sementara itu, Kepala Dinas KUKM Perdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan, membenarkan ada salah satu pelaku usaha di Kota Bogor yang sudah mengantongi izin minol golongan B-C. Ia beralasan izin sudah keluar dengan dasar sesuai Perwali Nomor 74 Tahun 2015. Isinya, jika pelaku usaha ingin menjual minol golongan B-C, maka harus memiliki sertifikasi bintang tiga ke atas.
“Kalau jual (minol) golongan B-C, maka syaratnya sesuai Perwali 74 Tahun 2015 itu harus punya sertifikasi bintang 3 ke atas,” ujarnya.
Di sisi lain, Ganjar menjelaskan, penjualan minol tersebut meliputi beberapa rantai. Pertama rantainya dari importir, kemudian ke distributor, kemudian sampai ke sub distributor. Lalu sampai ke pengecer dan penjual langsung.
“Ini izinnya mereka dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS). Kecuali kategori penjual langsung dengan golongan B dan C, saya bilang tadi, dikeluarkan dari daerah masing-masing,” kata Ganjar.
Dari situ, mereka yang telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A).
“SKPL-A inilah yang dimiliki dan menjadi bekal, kita tidak bisa kontrol karena yang keluarkan kementerian. Si kafe resto ini, dia harus memiliki izin penjual langsung, kalau dia jual Golongan A, maka harus mengurus SKPL-A di Kemendag. Sementara kafe resto yang ada sekarang itu, kenapa nggak punya izin penjual langsung Golongan B-C? karena mereka tidak memiliki sertifikasi bintang 3,” tuntas Ganjar.(dkw/mtr)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor