Pemkot Bogor Izinkan Penjualan Miras

Kota Bogor, rakyatbogor.net – DPRD Kota Bogor soroti peredaran minuman keras (miras) yang disebut masih marak terjadi. Hal ini mendapat sorotan saat rapat kerja Komisi II DPRD bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Perindustrian, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor Atty Somadikarya, mempertanyakan soal izin penjualan miras di beberapa kafe dan resto.“Resto mana saja, kafe mana saja yang telah mengantongi izin penjualan minuman ber­alkohol diatas 5 persen yang termasuk golongan B dan C hingga di atas 45-55 persen kandungan alkoholnya,” kata­nya.

Ia juga menyinggung ucapan Wali Kota Bogor, Bima Arya, dalam inspeksi mendadak (si­dak) yang dilakukan Pemkot Bogor beberapa waktu lalu bahwa dirinya tidak akan per­nah mengeluarkan rekomen­dasi izin penjualan minol di atas 5 persen di Kota Bogor.

“Harus dibuktikan ucapan dan tindakannya. Kalau yang sudah terbit, yang sudah keluar izin­nya, harus dicabut. (Hal itu harus dilakukan) Kalau memang Kota Bogor ingin bebas dari penjualan minuman beralko­hol di atas 5 persen,” jelas Atty.

Ia pun meminta data akurat dari Dinas KUKM-Perdagin untuk menyerahkan data se­bagai bahan kajian dan eva­luasi.

Atty menjelaskan, pada Per­wali 74 Tahun 2015, diatur secara jelas bahwa pelaku usaha yang boleh menjual mi­nol di atas 5 persen yakni resto dan hotel bintang 3 ke atas.

Saat diperlihatkan data oleh dinas terkait dalam rapat ter­sebut, terkuak juga bahwa ada satu pelaku usaha yang memi­liki izin minol diatas 5 persen atau golongan B-C.

Baca juga:  POLRESTA BOGOR KOTA SIAPKAN 3 BUS UNTUK MUDIK GRATIS

Sementara itu, Kepala Dinas KUKM Perdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan, membenar­kan ada salah satu pelaku usaha di Kota Bogor yang sudah mengantongi izin minol go­longan B-C. Ia beralasan izin sudah keluar dengan dasar sesuai Perwali Nomor 74 Tahun 2015. Isinya, jika pelaku usaha ingin menjual minol golongan B-C, maka harus memiliki ser­tifikasi bintang tiga ke atas.

“Kalau jual (minol) golongan B-C, maka syaratnya sesuai Perwali 74 Tahun 2015 itu ha­rus punya sertifikasi bintang 3 ke atas,” ujarnya.

Di sisi lain, Ganjar menjelas­kan, penjualan minol tersebut meliputi beberapa rantai. Per­tama rantainya dari importir, kemudian ke distributor, ke­mudian sampai ke sub distri­butor. Lalu sampai ke pengecer dan penjual langsung.

“Ini izinnya mereka dikelu­arkan dari Kementerian Per­dagangan melalui Online Single Submission (OSS). Ke­cuali kategori penjual langsung dengan golongan B dan C, saya bilang tadi, dikeluarkan dari daerah masing-masing,” kata Ganjar.

Dari situ, mereka yang telah mengantongi izin dari Kemen­terian Perdagangan memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A).

“SKPL-A inilah yang dimiliki dan men­jadi bekal, kita tidak bisa kon­trol karena yang keluarkan kementerian. Si kafe resto ini, dia harus memiliki izin pen­jual langsung, kalau dia jual Golongan A, maka harus men­gurus SKPL-A di Kemendag. Sementara kafe resto yang ada sekarang itu, kenapa nggak punya izin penjual langsung Golongan B-C? karena mereka tidak memiliki sertifikasi bintang 3,” tuntas Ganjar.(dkw/mtr)