Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Penghentian PTM

Kota Bogor, rakyatbogor.net – Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas Covid-19 per hari senin 02/02/22 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah di Kota Bogor.

Dalam Surat Edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA sederajat, Pondok Pesantren (Ponpes) hingga lembaga pendidikan lainnya untuk melakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dan tidak ada lagi Pembalaran Tatap Muka (PTM).

“Menghentikan sementara semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dari satuan pendidikan meliputi kegiatan di dalam dan luar sekolah.” Isi surat Edaran yang di tandatangi langsung Oleh Walikota Bogor Bima Arya.

Baca juga:  DPRD Minta Pemkot Fokus Renovasi Ratusan SD dan SMP

Tidak hanya itu, lembaga atau satuan pendidikan yang melaksankana kegiatan perkantoran pada sektor non essensial hanya diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO), dan itu pun hanya di peruntukan bagi pegawai yang sudah divaksin.

Surat Edaran tersebut pada tangga 2 hingga 7 februari 2022, dan diberlakukan berdasarkan situasi adanya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron. (djm)